Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DECIPAL Bin JONI ALIUN
58 — 29
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Decipal bin Joni Aliun tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
DECIPAL Bin JONI ALIUN