Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 129/Pid.B/2023/PN Kot
Tanggal 26 Juli 2023 —
Terdakwa:
DECIPAL Bin JONI ALIUN
5829
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Decipal bin Joni Aliun tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    DECIPAL Bin JONI ALIUN