Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN SOLOK Nomor 29/Pdt.P/2024/PN Slk
Tanggal 20 Mei 2024 — Pemohon:
DECKRAL HAFIZH
1814
  • Pemohon:
    DECKRAL HAFIZH
Register : 16-04-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 104/Pid.B/2019/PN Son
Tanggal 1 Juli 2019 — BASRI, SH
Terdakwa:
1.DECKRAL HENSON MAMBRASAR
2.SEROL MAYOR
237
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa I DEKRAL HERSON MAMBRASAR dan terdakwa II SEROL MAYOR telah terbukti melakukan tindak pidana " Pencurian dengan pemberatan ";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I DECKRAL HERSON MAMBRASA dan terdakwa II SEROL MAYOR dengan pidana penjara masing - masing selama 7 ( tujuh ) bulan ) ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang
    BASRI, SH
    Terdakwa:
    1.DECKRAL HENSON MAMBRASAR
    2.SEROL MAYOR
    PUTUSANNomor 104/Pid.B/2019/PN SonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Para Terdakwa :Terdakwa 1Nama lengkap : Deckral Henson MambrasarTempat lahir : DeerUmur/Tanggal lahir : 22/28 Juni 1997Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI.
    Mambruk Samping Kantor Walikota Sorong Kel.Remu Distrik SorongAgama : Kristen ProtestanPekerjaan : MahasiswaTerdakwa Deckral Henson Mambrasar ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal 28 Januari20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2019sampai dengan tanggal 10 Maret 20193. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal11 Maret 2019 sampai dengan tanggal 9 April 20194.
    DAKWAANPRIMAIRBahwa Terdakwa DECKRAL HENSON MAMBRASAR bersamasamadengan Terdakwa II SEROL MAYOR pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019sekitar pukul 22.00 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanJanuari 2019 bertempat di Jalan Yos Sudarso Kel.
    Terdakwa DECKRAL HENSON MAMBRASAR dipersidangan padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Januari2019 sekitar pukul 21.00 wit bertempat di depan halte dom jalan AhmadYani Kel. Kampung Baru.
    Unsur barang siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalahsubyek hukum, dalam hal ini orang yang dapat dipertanggungjawabkanperbuatannya secara pidana dalam pemeriksaan ini adalah Terdakwa DECKRAL HENSON MAMBRASAR dan Terdakwa II SEROL MAYOR.
Register : 16-04-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 104/Pid.B/2019/PN Son
Tanggal 1 Juli 2019 — BASRI, SH
Terdakwa:
1.DECKRAL HENSON MAMBRASAR
2.SEROL MAYOR
1913
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa I DEKRAL HERSON MAMBRASAR dan terdakwa II SEROL MAYOR telah terbukti melakukan tindak pidana " Pencurian dengan pemberatan ";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I DECKRAL HERSON MAMBRASA dan terdakwa II SEROL MAYOR dengan pidana penjara masing - masing selama 7 ( tujuh ) bulan ) ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang
    BASRI, SH
    Terdakwa:
    1.DECKRAL HENSON MAMBRASAR
    2.SEROL MAYOR
    PUTUSANNomor 104/Pid.B/2019/PN SonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Para Terdakwa :Terdakwa 1Nama lengkap : Deckral Henson MambrasarTempat lahir : DeerUmur/Tanggal lahir : 22/28 Juni 1997Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI.
    Mambruk Samping Kantor Walikota Sorong Kel.Remu Distrik SorongAgama : Kristen ProtestanPekerjaan : MahasiswaTerdakwa Deckral Henson Mambrasar ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal 28 Januari20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2019sampai dengan tanggal 10 Maret 20193. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal11 Maret 2019 sampai dengan tanggal 9 April 20194.
    DAKWAANPRIMAIRBahwa Terdakwa DECKRAL HENSON MAMBRASAR bersamasamadengan Terdakwa II SEROL MAYOR pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019sekitar pukul 22.00 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanJanuari 2019 bertempat di Jalan Yos Sudarso Kel.
    Terdakwa DECKRAL HENSON MAMBRASAR dipersidangan padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :Halaman 5 dari 13 Putusan Nomor 104/Pid.B/2019/PN Son2. Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Januari2019 sekitar pukul 21.00 wit bertempat di depan halte dom jalan AhmadYani Kel. Kampung Baru.
    Unsur barang siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalahsubyek hukum, dalam hal ini orang yang dapat dipertanggungjawabkanperbuatannya secara pidana dalam pemeriksaan ini adalah Terdakwa DECKRAL HENSON MAMBRASAR dan Terdakwa II SEROL MAYOR.
Register : 11-11-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PA SOLOK Nomor 69/Pdt.P/2021/PA.Slk
Tanggal 9 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
7320
  • Menetapkan ahli waris dari Almarhum Zainir Hamzah sebagai berikut :
  • 2.1Mulyati binti Marin( sebagai istri)
    2.2Zizi Muzalia binti Zainir Hamzah(sebagai anak perempuan kandung)
    2.3Rizky Zainir bin Zainir Hamzah(sebagai anak laki-laki kandung)
    2.4Mifta Rahma binti Zainir Hamzah(sebagai anak perempuan kandung)
    2.5Deckral