Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 220/Pid Sus/2016/PN Njk.
Tanggal 20 September 2016 — ZIMMY DECKRIT PRANTINO BIN DJUMAIN
270
  • Menyatakan Terdakwa ZIMMY DECKRIT PRANTINO BIN DJUMAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZIMMY DECKRIT PRANTINO BIN DJUMAIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;5.
    ZIMMY DECKRIT PRANTINO BIN DJUMAIN