Ditemukan 1 data
27 — 0
Menyatakan Terdakwa ZIMMY DECKRIT PRANTINO BIN DJUMAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZIMMY DECKRIT PRANTINO BIN DJUMAIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;5.
ZIMMY DECKRIT PRANTINO BIN DJUMAIN