Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2012 — Putus : 27-12-2012 — Upload : 09-02-2013
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 458/Pid.B2012/PN.Kdi
Tanggal 27 Desember 2012 — ZIMY DECRIT PROGASARA FRANTINO Als.KOMET Bin DJUMA’IN
297
  • ZIMY DECRIT PROGASARA FRANTINO Als.KOMET Bin DJUMAIN
    Kdi.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kabupaten Kerdiri yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ZIMY DECRIT PROGASARA FRANTINO Als.KOMET Bin DJUMAIN.Tempat lahir : Kediri.Umur/tanggal lahir : 21 tahun /05 Juli 1991.Jenis kelamin : Lakilaki .Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dsn.
    Menyatakan bahwa terdakwa Zimy Decrit Progasara Frantino als. Komet binseDjumain. bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasamamelakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365ayat (1) (2) ke le, ke2 e KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zimy Decrit Progasara Frantino als.Komet bin Djumain, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangiselama terdakwa ditahan.3.
    Arif,dalam perjalanan terdakwa Zimy Decrit Progasara als. Komet bin Djumainbersama Sdr. Dimas Riski Aditya als. Alex (penuntutannya diajukan terpisah)meminta semua turun dari sepeda motor dan meminta Hand Phone merk HTmilik saksi Reza Rian Firmansah bin Supriyanto, karena tidak diberi, danmengancam akan menganiaya, dimana terdakwa Zimy Decrit ProgasaraFrantino als.
    Zimy sebelum mengambil HP milik korban lebih dulumembentak korban.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksisaksi tersebut diatasterdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa selain mengajukan saksisaksi tersebut diatas JaksaPenuntut Umum untuk membuktikan telah pula menyerahkan barang bukti berupasatu unit HP merk HT.Menimbang, bahwa terdakwa ZIMY DECRIT PROGASARA FRANTINOAls.
    Dilakukan oleh 2 (dua ) orang yang bersamasama atau lebih.1.Unsur barang siapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasiapasaja yang akan dibuktikan perbuatannya sebagaimana dirumuskan dalam suratdakwaan Jaksa penuntut Umum dan yang bersangkutan mampumempertanggungjawabkan perbuatannya.Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telahdiajukan kepersidangan terdakwa bernama ZIMY DECRIT PROGASARAFRANTINO Als.