Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ZIMMY DECRID ROGASARA PRANTINO Bin DJUMAIN
48 — 5
- Menyatakan Terdakwa ZIMMY DECRID ROGASARA PRANTINO BIN DJUMAIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
ZIMMY DECRID ROGASARA PRANTINO Bin DJUMAIN