Ditemukan 3 data
Terbanding/Terdakwa : Dediaraja Manurung
11 — 7
M E N GA D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 343/Pid.Sus/2023/PN Kis tanggal 31 Juli 2023 atas diri Terdakwa Dediaraja Manurung, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan
Siregar, S.H
Terbanding/Terdakwa : Dediaraja Manurung
Terdakwa:
Dediaraja Manurung
6 — 5
Siregar, S.H
Terdakwa:
Dediaraja Manurung
8 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Dediaraja Manurung bin Syahren Manurung) atas diri Penggugat (Nuriani binti Sariman);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);