Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-09-2015 — Upload : 16-10-2015
Putusan PN GARUT Nomor 222/Pid.B/2015/PN.Grt
Tanggal 14 September 2015 — Derisman alias Deeris bin Eman Sulaeman
266
  • Menyatakan Terdakwa DERISMAN Als DEERIS Bin EMAN SULAEMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa DERISMAN Als DEERIS Bin EMAN SULAEMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ini ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Derisman alias Deeris bin Eman Sulaeman
    PUTUSANNomor 222/Pid.B/2015/PN.GrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Garut yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Derisman alias Deeris bin Eman SulaemanTempat Lahir : GarutUmur/Tanggal : 21 tahun / 23 Agustus 1994LahirJenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Kp.
    Hukummeskipun kepadanya Ketua Majelis Hakim telah menjelaskan haknya.Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berhubungan;Telah mendengar Keterangan SaksiSaksi, Surat dan KeteranganTerdakwa;Telah memeriksa dan meneliti Barang Bukti yang diajukan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkanSurat Dakwaan tertanggal 6 Agustus 2015 Nomor Reg.Perkara: PDM146/Epp.2/Grt/08/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa DERISMAN ALIAS DEERIS
    pekarangan rumah dengan caradinaiki/dikendarai dengan tujuan arah Jalan Gordah, namun pada jarak kuranglebih 40 (Empat Puluh) meter, perobuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksiKarmida Binti S.Anwar dan saksi Subhan Rohiman Bin Aceng Sumantri sertabeberapa anggota masyarakat lainnya yang dilanjutkan dengan pengejaran dansetelah terdakwa tertangkap selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Tarogongberikut barang buktinya untuk diproses lebih lanjut;Bahwa akibat dari perobuatan terdakwa Derisman Alias Deeris
    Menyatakan terdakwa: DERISMAN Als DEERIS Bin EMAN SULAEMANbersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 362 KUH Pidana sesuai dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DERISMAN Als DEERIS BinEMAN SULAEMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;3.
    Menyatakan Terdakwa DERISMAN Als DEERIS Bin EMAN SULAEMANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Pencurian.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa DERISMAN AlsDEERIS Bin EMAN SULAEMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ini ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 21-10-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0384/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 28 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
154
  • makadikhawatiran akan terjadi pelanggaran normanorma agama, hukum dankesusilaan secara teruS menerus yang justru akan menyusahkan banyak pihakdan akan menimbulkan kKemudharatan dan penyesalan dikemudian hari;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,Majelis Hakim mengambil dasar dari kaidah figiyah sebagai pendapat majelisyang menyatakan;Loge Lp Klas OG nes aotor 5)Apabila berkumpul dua bahaya, maka hendaklah kalian berpegangpada salah satu yang lebih ringan bahayanya;Cebit deeris
Register : 02-10-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0359/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 16 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
125
  • inidibiarkan berlarutlarut, maka dikhawatiran akan terjadi pelanggaran normanorma agama, hukum dan kesusilaan yang justru akan menyusahkan banyakpihak dan akan menimbulkan kemudharatan dan penyesalan dikemudian hari;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,Majelis Hakim mengambil dasar dari kaidah figiyah sebagai pendapat majelisyang menyatakan;La gic Kaleb Onde easel 5Apabila berkumpul dua bahaya, maka hendaklah kalian berpegangpada salah satu yang lebih ringan bahayanya;Cebit deeris