Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 91/Pid.B/2019/PN Dum
Tanggal 29 April 2019 —
Terdakwa:
Romi Defiandra Bin Sapri
3413
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Romi Defiandra Bin Sapri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Romi Defiandra Bin Sapri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    Romi Defiandra Bin Sapri
    PUTUSANNomor 91/Pid.B/2019/PN DumDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Romi Defiandra Bin SapriTempat lahir : DumaiUmur / Tgl. Lahir : 22Tahun/ 10 Desember 1996Jenis kelamin : Laki LakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Bintan Gg. Darul Jadid Kel. Bintan Kec. DumaiKota Kota Dumai Prov.
    Menyatakan terdakwa Romi Defiandra Bin Sapri telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidanaPencurian dengan keadaan memberatkan sebagaimana dimaksud dalamPasal 363 Ayat (1) ke3, ke4, ke5 KUHPidana (dalam dakwaan Kesatu).2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romi Defiandra Bin Sapri berupapidana penjara selama : 3 (tiga) tahun, dikurangkan dengan masapenahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa3.
    Dumai Selatan Kota Dumai, terdakwa mengambil barangbarangberupa 1 (satu) unit kipas angin merk Maspion, 1 (satu) unit kipas anginmerk Panasonic, 1 (Satu) blender merk maspion, 1 (Satu) blender merkphilips, 1 (Satu) set toples merk distro, 4 (empat) helai sarung bantal dan1 (satu) helai seperai Kasur.nonan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke3,ke4 dan ke5 KUHPidana.SubsidairBahwa ia terdakwa Romi Defiandra Bin Sapri pada hari Jumat tanggal 28Desember
    Bumi Ayu KotaDumai,telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh TerdakwaRomi Defiandra Bin Sapri bersama Sdra. Rahmad (Daftar Pencarian Orang =DPO);Bahwa Terdakwa bersama Sdra.
    Menyatakan Terdakwa Romi Defiandra Bin Sapri telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Romi Defiandra Bin Sapri olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.