Ditemukan 10 data
24 — 8
Menyatakan Terdakwa DEFICE BANSOLE tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.
-DEFICE BANSOLE (TERDAKWA)
PUTUSANNomor : 40/PID.B/2015/PN.SOEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri SoE yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : DEFICE BANSOLE;Tempat Lahir : Oeleu, Soe;Umur / tanggal lahir : 40 Tahun /10 April 1974;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia;Tempat tinggal : RT. 04 RW. 01, Desa Oeceleu, Kec.Kolbona, Kab.
Menyatakan Terdakwa DEFICE BANSOLE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimanadakwaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEFICE BANSOLE dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak Terdakwa ditangkap denganperintah Terdakwa tetap ditahan;3.
secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa memohonkepada Majelis Hakim hukuman yang seringanringannya dengan alasan Terdakwamengakui dan menyesali atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangiperbuatannya;Menimbang bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini oleh PenuntutUmum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan yangdisusun secara tunggal sebagai berikut:Bahwa la Terdakwa DEFICE
dan Penuntut Umum dengan baik dan benar sertamenyatakan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah terbuktibahwa Defice Bansole adalah benar Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaanPenuntut Umum dan tidak terjadi kesalahan terhadap orang yang didakwa (error inperson), maka dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi;Ad. 2.
Menyatakan Terdakwa DEFICE BANSOLE tersebut di atas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
26 — 10
TTS.e Bahwa saksi dengan Terdakwa masih mempunyai hubungan keluargasaudara sepupu;e Bahwa Terdakwa memukul saksi dengan menggunakan tangan kanan yangterkepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian hidung dan mulut saksihingga hidung saksi mengeluarkan darah;e Bahwa awalnya ada masalah tanah antara Defice Bansole (mama besarTerdakwa) dan Zem Bansole (bapak kandung saksi;e Bahwa atas permasalahan tanah tersebut kemudian pada hari Senin tanggal2 Maret 2015 sekitar pukul 17.00 wita, diadakan pertemuan
ZemBansole keluar dan setelah diluar antara Defice Bansole dan Zem BansoleHalaman 5 dari hal. 14, Putusan Nomor 39/Pid.B/2015/PN.SOEterjadi keributan lagi dimana Defice Bansole memukul Zem Bansolemenggunakan batu;Bahwa setelah selesai Terdakwa memukul korban, saksi sebagai ketua RTdan juga keluarga dari Terdakwa dan korban ingin mendamaikan antarakorban dan Terdakwa, namun korban tidak menginginkan perdamaiankarena korban telah berdarah, sehingga saat itu juga korban langsungmelaporkan kejadian
TTS.Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan caramemukul saksi korban sebanyak satu kali yang mengenai pada bagianmulut dan hidung korban hingga hidung korban mengeluarkan darah;Bahwa awalnya ada masalah rumah milik Defice Bansole (mama besarTerdakwa) yang dibongkar oleh Zem Bansole (bapak kandung korban);Bahwa selanjutnya masalah antara Defice Bansole dan Zem Bansole padahari Senin tanggal 02 Maret 2015 sekitar pukul 17.00 wita, mau diselesaikansecara perdamaian sehingga diadakan
TTS.e Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan caramemukul saksi korban sebanyak satu kali yang mengenai pada bagianmulut dan hidung korban hingga hidung korban mengeluarkan darah;e Bahwa awalnya ada masalah rumah milik Defice Bansole (mama besarTerdakwa) yang dibongkar oleh Zem Bansole (bapak kandung korban);Halaman 7 dari hal. 14, Putusan Nomor 39/Pid.B/2015/PN.SOEe Bahwa selanjutnya masalah antara Defice Bansole dan Zem Bansole padahari Senin tanggal 02 Maret 2015 sekitar pukul
TTS.Menimbang, bahwa awalnya ada masalah tanah antara Defice Bansoledengan Zem Bansole yakni rumah milik Defice Bansole (mama besar Terdakwa)dibongkar oleh Zem Bansole (bapak kandung korban) sehingga pada hari Senintanggal 02 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita, diadakan pertemuan untukmenyelesaikan secara kekeluargaan di rumahnya Simson Bansole bertempat diKuanoa, Desa Oeleu, Kec.
MOHAMAD FIDDIN BIHAQI, S.H.
Terdakwa:
AZWAR ANAS SEMPO
41 — 7
dirinya yang telan melakukan pemeriksaan / UjiLaboratorium terhadap sampel barang bukti tersebut dan Ahli sendirilahyang melakukan pengujian tersebut; Bahwa Ahli menerangkan prosedur pemeriksaan / pengujian secaralaboratorium hanya dilakukan 1 (satu) tahap yaitu pada waktu petugaspolisi membawa barang buktu berupa 1 (Satu) botol kecil yang berisiurine milik Terdakwa Ahli langsung melakukan pengujian barang buktidengan alat penguji Rapid Diagonostic Test yang gunanya untukmenguji ,meliputu : AMP Defice
/ Amphetamin (Sabu) THC defice (ganja).MOP defice (morfin), COC Defice / kokain dan MET / Metamfetamin; Bahwa Ahli menerangkan sampel barang bukti tersebut yang diterimadari penyidik berupa 1 (satu) botol kecil yang berisi urine danberdasarkan hasil pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) botolkecil yang berisi urine milik Terdakwa setelah dilakukan pengujian barangbukti tersebut menunjukkan hasil Positif AMPDefice / Amphetamin (Sabu)dan Negatif THC Defice (ganja), MOP defice (morfin), COC
defice /kokain dan Metamfetamin; Bahwa Ahli menerangkan pengaruh terhadap tubuh si pengguna AMPDefice / Ampetamin (Sabu) yaitu dapat mempengaruhi perilaku sindromaketergantungan, dapat merusak saraf tubuh, tidak boleh disalahgunakan,hanya dapat digunakan terapi (pengobatan) dan tujuan untukpengembangan ilmu pengetahuan yang pemakaiannya dalampengawasan ketat dari dokter;Bahwa Ahli menerangkan Narkotika jenis sabu (AMP DeficeAmphetamin) tidak dapat diperjual belikan, diedarkan, dimiliki, ataupundikomsumsi
Bahwa Ahli menerangkan dirinya pernah melakukan penelitian danpengujian terhadap urine narkotika atas permintaan dari pihak kepolisianyang mengirim sampel barang bukti tersebut ke kantor kami yangselanjutnya kami satu Tim melakukan pengujian sampel barang buktitersebut; Bahwa Ahli menerangkan sehubungan dengan surat kapolres puncakjaya bahwa telah diambil sampel urine dari Terdakwa yang kemudiandikirim kepada kami, untuk dilakukan uji laboratorium dan dari hasil ujilaboratorium tersebut Positif AMP Defice
/Ampethamin (Sabu), NegatifTHC Defice (ganja), MOP defice (morfin), COC defice/kokain danMetamfetamin.
57 — 13
Surat : B/274/N/ 2016/ Narkobatanggal 12 April 2016 dan Surat Permintaan Bantuan Pemeriksaan Urinedari Kasat Narkoba Polres Biak Numfor dan juga sampel barang bukti;Bahwa ahli menerangkan proseur pemeriksaan secara Laboratoriumdilakukan hanya 1 (satu) tahap yaitu pada waktu Petugas Polisimembawa barang bukti berupa 1 (satu) botol kecil berisi Urine milikterdakwa, saksi dan Tim langsung melakukan pengujian barang buktitersebut dengan alat penguji Acon yang gunanya untuk menguji, meliputiAMP Defice
/ AMPHETAMIN (sabu), THC Defice (ganja) dan MOP Defice(morfin);Bahwa ahli menerangkan hasil pengujian terhadap barang bukti tersebutsebagai berikut: barang bukti berupa 1 (satu) botol kecil berisi Urine milikterdakwa setelah dilakukan pengujian barang bukti tersebut menunjukanhasil positif Hidrocannabinol (ganja) THC Device (ganja) Narkotika.Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut Terdakwa tidakkeberatan ;2.
62 — 19
Bahwa Ahli melakukan pengujian dengan alat penguji ACON meliputi,AMP defice/Amphetamin (sabu), THC defice (ganja) dan MOPdefice(Morfin). Bahwa hasil pengujian 1 botol kecil berisi urine terdakwa Deni Hutmenunjukkan hasil positif AMP defice / Amphetamin (sabu).
Holong Erwin Siagian
21 — 2
Saksi Defice Martin Lingga, dibawah janji memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon merupakantetangga rumah sejak dari kecil sampai dengan sekarang; Bahwa orang tua Pemohon yaitu Sabidan Siagian dan Santun Aruantelah meninggal dunia; Bahwa selama hidup, suami Pemohon atas nama Santun Aruanmempunyai tabungan di Bank Mandiri cabang Kisaran atas nama SantunAruan namun uang ditabungan tersebut tidak dapat diambil olehPemohon selaku isteri alm.
Holong Erwin Siagian
45 — 6
Saksi Defice Martin Lingga, dibawah janji memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena masih ada hubungankeluarga;Bahwa Pemohon adalah Anak Kandung dari almarhum Siagian danalmarhumah Santun Br Aruan yang dikuasakan untuk mengurus SuratDeposito atas nama Santun Br Aruan Pada Bank Mandiri (Persero)Cabang Kisaran, karena pemohon adalah Ahli Waris dari almarhumSiagian dan almarhumah Santun Br Aruan;Bahwa setahu daksi orang tua pemohon yatu almarhum Sabidin
60 — 30
Polres Biak Numfor, berupa Surat21Permintaan Pemeriksaan Barang bukti, disertai dengan 3(tiga) buah botol kecil berisi urine yang salah satunyamilik terdakwa YULSON;Bahwa kemudian dibentuk tim yang diketuai oleh saksisendiri untuk melakukan pemeriksaan atau pengujianbarang bukti tersebut dengan cara mengujinya mengunakanalat yang bernama "acon yang dicelupkan pada urinetersebut;Bahwa pada tiap sampel atau tiap botol digunakansebanyak tiga alat yang masingmasing mempunyai fungsitersendiri yaitu AMP Defice
untuk menguji kandunganamphetamin (sabu), THC defice untuk menguji kandunganganja, dan MOP difice untuk menguji kandungan morfin,dan setelah melakukan pemeriksaan untuk sampel urineatas nama terdakwa YULSON RUMEKSA PRATAMA ditemukanhasil "positif hidrocannabinol (ganja)/ THC Devive(ganja) yang termasuk dalam Narkotika, sedangkan untukkandungan Narkotika lainnya menunjukan hasil negatif;Bahwa saksi bersama tim sering melakukan pengujian urineuntuk narkotika yang dimintakan oleh pihak Polres Biak,
63 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Panasonic Industria Defice di Batam Centersebagaimana tertuang dalam Internal Memo tertanggal 13 Juli 2016.Dan PT. SanminaSCIl Batam, yang tertuang dalam internalmemorandum Tanggal 29 Juli 2016, Reffrence Nomor 017 yangpada intinya perusahaan siap dan tetap membayarkan upah sesuaiUMSK yang ditetapbkan Gubernur Kepulauan Riau dalam SK GubNomor 1832 Tahun 2016:Bahwa karena gugatan Para Penggugat telah nyatanyatabertentangan dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 20099Halaman 47 dari 84 halaman.
333 — 392
Panasonic Industria Defice di Batam Centersebagaimana tertuang dalam Internal Memo tertanggal 13 Juli2016. Dan PT.