Ditemukan 3 data
Terdakwa:
EDO NEVA DEFIERO SEMBIRING
29 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Edo Neva Defiero Sembiring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana
Frianto Naibaho, S.H
Terdakwa:
EDO NEVA DEFIERO SEMBIRING
64 — 7
Pag.YANTO, GANDI (DPO), ADEK KALIANG (DPO) dan ILHAM KALIANG jugaberpisah dengan teman teman saksi korban AKMAL USMAN dan pergi kerumah saksi FANDRI FARUQI sambil membawa 1 (satu) unit handphone merekAsus warna gold milik anak korban ALEX SANDRO DELFIERO.Rencananyabarang barang tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untukmembeli makanan dan rokok.Atas perbuatan Anak, saksi korban AKMAL USMAN telah mengalamikerugian lebih kurang Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah) dan anak korban ALEXSANDRO DEFIERO
Rencananya barang barang tersebut akandijual dan uangnya akan digunakan untuk membeli makanan dan rokok.Atas perbuatan Anak, saksi korban AKMAL USMAN telah mengalamikerugian lebih kurang Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah) dan anak korban ALEXHalaman 5 dari 20 Putusan Nomor 31/Pid.SusAnak/2018/PN Pag.SANDRO DEFIERO telah mengalami kerugian lebih kurang Rp.1.000.000,(Satu juta rupiah).Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 372 jopasal 55 ayat (1) keL KUHP Jo UU No.11 tahun 2012 ttg
saksi bernama anakkorban Alex Sandro Delfiero;Bahwa setelah kejadian tersebut saksi melaporkan peristiwa tersebutkepada kakaknya, lalu kakak saksi mencari motor saksi;Bahwa motor saksi ditemukan pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2018di sebuah rumah di Andalas Padang Timur Kota Padang dan perbuatanAnak dilaporkan ke kantor polisi;Bahwa akibat perbuatan Anak dan temannya saksi telah mengalamikerugian lebih kurang Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah) dan teman saksibernama anak korban Alex Sandro Defiero
Bahwa Anak membawa 1 (satu) unit Sepeda sepeda motor milik saksi korbanAkmal Usman dan 1 (satu) unit handphone merek Asus warna gold milikanak korban Alex Sandro Delfiero tidak ada izin dari saksi AKmal Usman dananak korban Alex Sandro Delfiero;Bahwa motor tersebut rencananya akan dijual oleh Anak dan dijadikan modalpergi ke Jawa untuk mencari kerja;Bahwa atas perbuatan Anak, saksi korban Akmal Usman telah mengalamikerugian lebih kurang Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah) dan anak korbanAlex Sandro Defiero
60 — 27
adalah suami isteriyang menikah di Gereja Toraja Jemaat Rantelemopada tanggal 1 Mei 2004;e Bahwa saksi hadir saat pemberkatan di Gereja,kemudian dicatatkan di Kantor Catatan Sipil;e Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugattinggal bersama saksi, sejak tahun 2004 sampaidengan tahun 2011;Bahwa tahun pertama dan tahun kedua Penggugat danTergugat masih rukun, sedangkan masuk tahun ketigadan keempat sudah ada gejalagejala tidak rukun;Bahwa Penggugat dan Tergugat ada anaknya satuorang yang bernama Defiero