Ditemukan 1 data
ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H
Terdakwa:
Deilham Rivandi
22 — 7
Menyatakan Terdakwa Deilham Rivandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
3.
Penuntut Umum:
ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H
Terdakwa:
Deilham Rivandi