Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-12-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 PK/Pdt/2014
Tanggal 19 Desember 2014 — DEKASIUS SULLE VS Tn. UKKAS, BA
2612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEKASIUS SULLE tersebut
    DEKASIUS SULLEVSTn. UKKAS, BA
    DEKASIUS SULLE, bertempat tinggal di Reremi Permai,Manokwari;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding;melawan:Tn.
    Dekasius Sulle tersebut;Hal. 9 dari 17 hal. Put.
    DEKASIUS SULLE tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembalidihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauankembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundangundangan
    DEKASIUS SULLE tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk membayarbiaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlahRp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimAgung pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 Januari 2014 olehDr. H. ANDI SYAMSU ALAM, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, SOLTONI MOHDALLY, S.H.,M.H. dan H. HAMDI, S.H., M.Hum.
Putus : 26-07-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 586 K/Pdt/2012
Tanggal 26 Juli 2012 — DEKASIUS SULLE vs Tn. UKKAS, BA
3423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEKASIUS SULLE tersebut;
    DEKASIUS SULLE vs Tn. UKKAS, BA
    DEKASIUS SULLE, bertempat tinggal di Reremi Permai,Manokwari;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;melawan:Tn.
    DEKASIUS SULLE tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2012 oleh Dr. H. Abdurrahman,SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum. dan SyamsulMaarif, SH.,LL.M.,Ph.D.