Ditemukan 363 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-05-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 674 K/PID.SUS/2017
Tanggal 31 Mei 2017 — DEKO H. BASIA ALIAS DEKO
7748 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEKO H. BASIA ALIAS DEKO
    BASIA ALIAS DEKO melanggarketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 joPasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana;SUBSIDIAIR :Bahwa Terdakwa DEKO H.
    Menyatakaan Terdakwa DEKO H. BASIA ALIAS DEKO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana korupsi secarabersamasama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Jo.Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DEKO H.
    BASIA alias DEKO tersebut, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;Menyatakan Terdakwa DEKO H.
    Menyatakan Terdakwa DEKO H. BASIA alias DEKO tersebut, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair;Hal. 69 dari 100 hal. Put. No. 674 K/PID.SUS/20172. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DEKO H.
    No. 674 K/PID.SUS/2017Menyatakan Terdakwa DEKO H. BASIA ALIAS DEKO tersebut, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;Menyatakan Terdakwa DEKO H.
Register : 21-06-2016 — Putus : 07-10-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN PALU Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Tanggal 7 Oktober 2016 —
484
  • DEKO H. BASIA Alias DEKO
    Menyatakan Terdakwa DEKO H.BASIA alias DEKO, secara sah dan meyakinkan tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaanjaksa penuntut umum, baik dakwaan Kesatu Primair maupun dakwaan Kesatu Subsidair sertaterlebih lagi dalam dakwaan Kedua;2. Membebaskan Terdakwa DEKO H.BASIA alias DEKO dari segala tuntutan hukum; Halaman 10 dari 224 halaman Perkara Nomor : 34/Pid.SusTPK/2016/PN.Pal3.
    Memulihkan hak Terdakwa DEKO H.BASIA alias DEKO dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya;4.
    DALESUTOMO,ST.MT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ASPAR DARISA, PengawasLapangan yakni DEKO H.
    DALE SUTOMO,ST.MT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ASPARDARISA, Pengawas Lapangan yakni DEKO H.
    Menyatakan Terdakwa DEKO H.BASIA alias DEKO tersebut, tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanPrimair; 22 222222 $n nnn nnn non nnn nnn nn eon nnn nnn nen enn2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa DEKO H.BASIA alias DEKO tersebut, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersamasamasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 4.
Register : 07-09-2015 — Putus : 15-10-2015 — Upload : 20-10-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 544/Pid.B/2015/PN Sgl
Tanggal 15 Oktober 2015 — DEKO WIBOWO Als DEKO Bin MARTIN
217
  • Menyatakan Terdakwa DEKO WIBOWO Als DEKO Bin MARTIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    DEKO WIBOWO Als DEKO Bin MARTIN
    Menyatakan Terdakwa DEKO WIBOWO Als DEKO Bin MARTIN bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 362 KUHP dan Pasal 362 KUHP jo. Pasal 367 ayat(2) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEKO WIBOWO Als DEKO BinMARTIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa Terdakwa DEKO WIBOWO Als DEKO Bin MARTIN, pada hariSabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di rumah mertua Terdakwatepatnya
    WIBOWO Als DEKO Bin MARTIN, pada hariSabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di rumah mertua Terdakwatepatnya di Dusun Air Putih Kel.
    Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi Winarsih dan saksi Elyserta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian maka diperoleh faktahukum bahwa Terdakwa Deko Wibowo Als Deko Bin Martin pada hari Sabtutanggal 20 Juni 2015 sekira pukul 14.00 Wib telah memindahkan kartu ATMBRI dan buku tabungan BRI Simpedes yang ada didalam rumah di Dusun AirPutih Kel. Air Putin Kec. Muntok Kab.
    Menyatakan Terdakwa DEKO WIBOWO Als DEKO Bin MARTIN tersebut diatas, terobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keluarga sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 17-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 29-03-2017
Putusan PT PALU Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL
Tanggal 15 Desember 2016 — Tipikor - DEKO H. BASIA Alias DEKO
5332
  • Menyatakan Terdakwa DEKO H. BASIA alias DEKO tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa DEKO H.
    BASIA alias DEKO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun; 5.
    Tipikor- DEKO H. BASIA Alias DEKO
    BASIA Alias DEKO;Tempat Lahir : Kayutanyo;Umur/Tanggal lahir :51 Tahun / 04 November 1964;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Boyou Kec. Luwuk UtaraKabupaten Banggai;Agama : Islam;Pekerjaan : PNS pada Dinas Pekerjaan Umum;Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan, sebagai berikut:1. Penyidik, melakukan penahanan Rutan sejak tanggal 16 Mei 2016sampai dengan tanggal 4 Juni 2016;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DEKO H BASIAalias DEKO selama 5 (lima) Tahun dengan perintah supayaterdakwa tetap ditahan.3.
    Menyatakan Terdakwa DEKO H. BASIA alias DEKO tersebut, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DEKO H.BASIA alias DEKO tersebut, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKorupsi Yang Dilakukan Secara BersamaSama sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair;4.
    Menyatakan Terdakwa DEKO H. BASIA alias DEKO tersebut, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif KesatuPrimair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DEKO H. BASIA alias DEKO tersebut,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Korupsi Yang Dilakukan Secara BersamaSamasebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif KesatuSubsidair;4.
Putus : 26-03-2014 — Upload : 16-05-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 59/PID.SUS/2014/PN.DUM
Tanggal 26 Maret 2014 — Deko Fazri Bin Azwardi
236
  • Menyatakan Terdakwa DEKO FAZRI BIN AZWARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEPEMILIKKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN ; 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun;3. Menetapkan Pidana Denda sebesar Rp 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;4.
    Deko Fazri Bin Azwardi
    Putusan 59/Pid.Sus/14/PN.DumPage of 8PUTUSANNOMOR :59/PID.SUS/2014/PN.DUM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas IB Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara:Nama : DEKO FAZRI Bin AZWARDI.Tempat lahir : Dumai.Umur /Tanggal lahir : 21 Tahun /28 Desember 1991.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : JlCempedak Gg.Kandis RT.012 Kel.Rimba SekampungKec.Dumai
    2014;Perpanjangan KPN sejak 05 Februari 2014 s/d tg 11 Februari 2014;Hakim Pengadilan Negeri Dumai sejak Tgl.12 Februari 2014 s/d Tanggal 13 Maret2014;Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 14Maret 2014 s/d tanggal 12 Mei 2014;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa ;Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar :1 Menyatakan terdakwa DEKO
    barang bukti berupa : (Satu) unit hp merk nokia Type RM 6474Dirampas untuk dimusnahkan.membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah)Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut Terdakwa memohon kepada Majelis supayadihukum yang seringan ringannya;Menimbang, bahwa atas pernyataan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetappada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:DakwaanKesatu;Bahwa ia terdakwa DEKO
    2009 tentang Narkotika, barang buktiA dan B dianalisa adalah Negatif mengandung Metamfetamina / NarkotikaBahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa DEKO FAZRI BIN AZWARDI sebagaimana yang diatur dan diancampidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    ATAUKEDUABahwa ia terdakwa DEKO FAZRI BIN AZWARDI pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober2013 sekira pukul 22.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013bertempat di Jalan. Cempedak Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, menyalahgunakanNarkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,.
Register : 02-11-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN Bintuhan Nomor 78/Pdt.P/2020/PN Bhn
Tanggal 11 Nopember 2020 — Pemohon:
DEKO SAPUTRA
5423
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon tersebut seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir pemohon yang tercantum dalam akta kelahiran 1704-LT-04062012-0010 tanggal 04 Juni 2012, atas Nama DEKO SAPUTRA, Tempat Tanggal Lahir Talang-Tais, 05 maret 1996 menjadi DEKO SAPUTRA, Tempat Tanggal Lahir Talang-Tais, 16 maret 1996;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan tanggal lahir
    Pemohon:
    DEKO SAPUTRA
    Bahwa untuk membuktikan permohonan tersebut, bersama ini Pemohontersebut ajukan bukti Suratsurat yang dilampirkan foto copy yang telahdisesuaikan dengan aslinya dengan dibubuhi materai secukupnyaberupa:Photocopy KTP atas nama pemohon;Photocopy akta kelahiran atas nama DEKO SAPUTRA;Photocopy ijazah SD atas nama DEKO SAPUTRA;Photocopy ijazah SMP atas nama DEKO SAPUTRA;Photocopy ijazah SMA atas nama DEKO SAPUTRA;Photocopy ijazah Universitas Muhammadiyah Bengkulu atas namaDEKO SAPUTRA;Photocopy Kartu
    Kabupaten Kaur tanggal 28 Mei2012, diberi tanda (P3);Fotokopi Akta Kelahiran Nomor 1704LT040620120010 atas namaDEKO SAPUTRA, Lakilaki, Tempat Tanggal Lahir Talang Tais, 05 Marettahun 1996 yang dikeluarkan tanggal 04 Juni 2012 diberi tanda (P4);Fotocopi Ijazah Sekolah Dasar (SD) Nomor 26 Dd 3813886 atas namaDEKO SAPUTRA, Tempat Tanggal Lahir Gd Wani,16 Maret 1996, yangdikeluarkan di Kaur tanggal 21 Juni 2008 diberi tanda (P5);Fotocopi ljazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nomor DN26 DI0023751 atas nama DEKO
    SAPUTRA, Tempat Tanggal Lahir Gd Wani,16 Maret 1996, yang dikeluarkan di Kaur tanggal 4 Juni 2011 diberitanda (P6);Fotocopi ljazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Nomor DN26 Mk0105442 atas nama DEKO SAPUTRA, Tempat Tanggal Lahir Gd Wani,16 Maret 1996, yang dikeluarkan di Kaur tanggal 2 Mei 2014 diberi tanda(P7);Fotocopi ljazah S1 Universitas Muhammadiyah Bengkulu Nomor Seri018109/021010/55201/2019 atas nama DEKO SAPUTRA, TempatTanggal Lahir Gd Wani, 16 Maret 1996, tanggal 09 September 2019diberi
    Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki tanggal lahirpemohon yang tercantum dalam akta kelahiran 1704LT040620120010tanggal 04 Juni 2012, atas Nama DEKO SAPUTRA, Tempat TanggalLahir TalangTais, 05 maret 1996 menjadi DEKO SAPUTRA, TempatTanggal Lahir TalangTais, 16 maret 1996;3.
Putus : 13-02-2012 — Upload : 04-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 100/Pid.Sus/2012/PN.TNG
Tanggal 13 Februari 2012 — SALBINI ALS DEKO BIN JUJUNG
377
  • SALBINI ALS DEKO BIN JUJUNG
    FAJARZAERUDDIN mendapatkan informasi dari masyarakat melalui telepon bahwa adaseorang pemuda yang bernama SALBINI ALS DEKO sering menggunakanNarkoba ; e Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa sedangduduk dilantai ruang menonton TV dan setelah ditanyakan identitasnya bahwaterdakwa mengaku bernama SALBINI ALS DEKO selanjutnya tersangka danbarang bukti dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;e Bahwa Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan
    FAJAR ZAERUDDINmendapatkan informasi dari masyarakat melalui telepon bahwa ada seorang pemudayang bernama SALBINI ALS DEKO sering menggunakanNarkoba ; Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa sedangduduk dilantai ruang menonton TV dan setelah ditanyakan identitasnya bahwaterdakwa mengaku bernama SALBINI ALS DEKO selanjutnya tersangka danbarang bukti dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika
    Abdul Roni pada hari Sabtu, tanggal 01 Oktober2011 sekira jam 03.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SALBINIALS DEKO BIN JUJUNG di dalam kontrakan Jl. Tugu Karya Kel. Cipondoh Kec. Cipondoh Kota Tangerang;Bahwa Awalnya saksi bersama Sdr. BURHANUDIN dan Sdr.
    HERI KARTONOmendapatkan informasi dari masyarakat melalui telepon bahwa ada seorang pemudayang bernama SALBINI ALS DEKO sering menggunakanNarkoba ; Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa sedangduduk dilantai ruang menonton TV dan setelah ditanyakan identitasnya bahwaterdakwa mengaku bernama SALBINI ALS DEKO selanjutnya tersangka danbarang bukti dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika
    Menyatakan Terdakwa SALBINI ALS DEKO BIN JUJUNG, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Secara tanpa hak danmelawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SALBINI ALS DEKO BINJUJUNG dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;Menyatakan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;Menghukum terdakwa
Register : 17-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 03-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 26/PID.TPK/2016/PT PAL
Tanggal 15 Desember 2016 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ALEXANDER TANAK, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DEKO H. BASIA Als. DEKO
9126
  • permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
  • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 34/PID.SUS/TIPIKOR/2016/PN.Pal tanggal 7 Oktober 2016 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana denda yang tidak perlu dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan untuk amar putusan selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa DEKO
    BASIA alias DEKO tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa DEKO H.
    BASIA alias DEKO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair;
  4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun;
  5. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan perkara ini mempunyai
    Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ALEXANDER TANAK, SH
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DEKO H. BASIA Als. DEKO
    PUTUSANNomor 26/Pid.SusTPK/2016/PT PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiSulawesi Tengah di Palu yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : DEKO H.
    BASIAAlias DEKO;Tempat Lahir : Kayutanyo;Umur/Tanggal lahir :51 Tahun / 04 November 1964;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Boyou Kec. Luwuk UtaraKabupaten Banggai;Agama : Islam;Pekerjaan : PNS pada Dinas Pekerjaan Umum;Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan, sebagai berikut:1. Penyidik, melakukan penahanan Rutan sejak tanggal 16 Mei2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DEKO H BASIAalias DEKO selama 5 (lima) Tahun dengan perintah supayaterdakwa tetap ditahan.3.
    Menyatakan Terdakwa DEKO H. BASIA alias DEKO tersebut,tidak terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DEKO H.BASIA alias DEKO tersebut,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Korupsi Yang Dilakukan Secara BersamaSamasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair;4.
    Menyatakan Terdakwa DEKO H. BASIA alias DEKO tersebut,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif KesatuPrimair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DEKO H. BASIA alias DEKO tersebut,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan TindakPidana Korupsi Yang Dilakukan Secara BersamaSamasebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif KesatuSubsidair;4.
Register : 27-03-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 16-05-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 158/Pid.Sus/2018/PN Bgl
Tanggal 10 April 2018 —
Terdakwa:
Deko Darmansyah als Deko Bin Hendri
5115
  • M E N G A D I L I
    1. 1.Menyatakan Terdakwa DEKO DARMANSYAH ALS DEKO BIN HENDRI yang identitasnya lengkap sebagimana tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,dengan sengaja membawa, menyimpan, senjata penikam, atau senjata penusuk yang nyata-nyata tidak ada hubungan dengan pekerjaaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama


    Terdakwa:
    Deko Darmansyah als Deko Bin Hendri
    PUTUSANNomor : 158/Pid.Sus /2018/PN BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu) yang mengadili perkara pidanadenganacarapemeriksaanbiasadalamtingkatpertama telah menjatuhkan Putusansebagaiberikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : DEKO DARMANSYAH ALS DEKO BIN HENDRI.Tempat lahir : Paduraksa ( Empat ) Lawang.Umur/tanggal Lahir : 18 tahun/29 Oktober 1999.Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Kuala Alam Kel. Lempuing Kec.
    Menyatakan Terdakwa DEKO DARMANSYAH ALS DEKO BIN HENDRI telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang tanpa hakmemasukan ke Indonesia , membuat, menerima, mencoba memperolehnya,menyerahkan atau mencoba menyerahkan , menguasai, membawa, mempunyaipersediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjatapemukul, senjata penikam atau senjata sebagaimana diatur dan diancam pidana
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEKO DARMANSYAH ALS DEKO BINHENDRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dipotong selamaterdakwaberada ditahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Darmansyah als Deko Bin Hendri:Ad. 1.Bahwa Terdakwa di tangkap oleh Polisi pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018sekira 11.00 WIB bertempat di komplek STQ Kel.
    DARMANSYAH ALS DEKO BIN HENDRI yangidentitasnya lengkap sebagimana tersebut diatas, terbukti secara sahdanmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,dengan sengaja membawa,menyimpan, senjata penikam, atau senjata penusuk yang nyatanyata tidakada hubungan dengan pekerjaaan;2.
Putus : 17-09-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1437/PID.SUS/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 17 September 2014 — FREDRIK JANJE WATUMLAWAR alias DEKO alias KEDEK
203
  • Menyatakan terdakwa terdakwa Frederik Janje Watumlawar Alias Deko Alias Kedek,, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerakan Narkotika Golongan I ;--------------------------------------------------------------------------------2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Frederik Janje Watumlawar Alias Deko Alias Kedek,,, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp. Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------------------3.
    FREDRIK JANJE WATUMLAWAR alias DEKO alias KEDEK
    PUTUS ANNOMOR : 1437 / PID.SUS / 2014 / PN.JKT.PST.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalamperkara terdakwa yang identitasnya sebagai berikut :Nama : FREDERIK JANJE WATUMLAWAR Alias DEKO AliasKADEK.Tempat lahir : Ambon.Umur : 33 Tahun/ 03 Juli 1993.Jenis kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Rawamangun No
    Erwin Tri Laksana :Kedua saksi tersebut keterangannya dibacakan di persidangan atas persetujuanterdakwa yang menerangkan sebagai mana termuat dalam berita acara pemeriksaansaksi saksi dalam berkas perkara ;Atas keterangan para saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan saksi yangmenguntungkan baginya ; Menimbang, bahwa Terdakwa Frederik Janje Watumlawar Alias Deko AliasKedek, memberikan keterangan, yang pada pokoknya membenarkan dakwaan
    PenuntutMenimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutanpidana tertanggal 10 September 2014, pokoknya menuntut agar Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini,memutuskan :1 Menyatakan terdakwa Frederik Janje Watumlawar Alias Deko Alias Kedek,bersalah melakukan tindak pidana Dengan tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerakan Narkotika Golongan
    danharus dihukum, maka kepada terdakwa tersebut supaya dibebani untuk membayar biayaperkara yang akan ditetapkan dalam amar putusan ; Memperhatikan segenap peraturan perundangundangan yang berlaku yangberhubungan dengan perkara ini, khususnya pasal 114 ayat (1 ) Undang undang RI.No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal pasal dalam Undang undang Nomr 8tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan ;MENGADILI:1 Menyatakan terdakwa terdakwa Frederik Janje Watumlawar Alias Deko
Putus : 22-09-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 312/Pid.B/2014/PN Kis
Tanggal 22 September 2014 — Dedi Iskandar alias dedi Kocok alias Deko
202
  • Menyatakan Terdakwa Dedi Iskandar alias Dedi Kocokalias Deko tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedi Iskandar alias Dedi Kocok alias Deko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; 3.
    Dedi Iskandar alias dedi Kocok alias Deko
    Menyatakan Terdakwa Dedi Iskandar alias Dedi Kocok alias Deko telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 3 dari 29 Putusan Nomor 312/Pid.B/2014/PN KisPencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atauancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untukmempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam haltertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri ataupeserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,dilakukan
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Iskandar alias Dedi Kocokalias Deko dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwatetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) bilah pisau berikut dengan sarungnya;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    dibutuhkan oleh saksi korbanRudiansyah Purba untuk transportasinya;e Bahwa Terdakwa merupakan residivis karena telah pernah dihukumsebelumnya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnyaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang diajukan secara lisan yang padapokoknya menyatakan tetap dengan nota pembelaannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Primair:Bahwa ia Terdakwa Dedi Iskandar alias Dedi Kocok alias Deko
    FU, dompet berisi uangRp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merkNokia tanpa ijin dari saksi korban Rudiansyah Purba yang mengakibatkan saksikorban Rudiansyah Purba mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.14.000.000,00(empat belas juta rupiah) atau setidaktidak lebih dari Rp.250,00;Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana;Subsidair :Bahwa ia Terdakwa Dedi Iskandar alias Dedi Kocok alias Deko
    Menyatakan Terdakwa Dedi Iskandar alias Dedi Kocokalias Deko tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedi Iskandar alias Dedi Kocok aliasDeko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan;3.
Putus : 22-09-2020 — Upload : 14-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 292 PK/Pid.Sus/2020
Tanggal 22 September 2020 — Rahmat Al Amin, SH (Kuasa Pemohon); Dedko Simanulang alias Deko
408 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rahmat Al Amin, SH (Kuasa Pemohon); Dedko Simanulang alias Deko
Register : 17-01-2023 — Putus : 17-03-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PTTUN PALEMBANG Nomor 21/B/2023/PT.TUN.PLG
Tanggal 17 Maret 2023 — Penggugat ; DEKO ROLIS Tergugat : KEPALA DESA PADANG KELAPO
387
  • Penggugat ;DEKO ROLISTergugat :KEPALA DESA PADANG KELAPO
Putus : 14-06-2007 — Upload : 29-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381K/TUN/2005
Tanggal 14 Juni 2007 — DEKO INDONUSA ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEKO INDONUSA ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
Register : 21-03-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 66/PID.B/2017/PN.SBW
Tanggal 4 Mei 2017 — GUNAWAN ALIWANSYAH ALS DEKO AK A. RAZAK IBRAHIM------------------------------------
307
  • Menyatakan Terdakwa GUNAWAN ALIWANSYAH ALS DEKO AK A. RAZAK IBRAHIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;-------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;----------------------------3.
    GUNAWAN ALIWANSYAH ALS DEKO AK A. RAZAK IBRAHIM------------------------------------
    PUTUSANNomor 66/Pid.B/2017/PN.SbwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sumbawa Besar yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : GUNAWAN ALIWANSYAH ALS DEKO AK. ARAZAK IBRAHIMTempat lahir : SumbawaUmur/Tanggal : 84 Tahun/ 16 Mei 1982LahirJenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Rt.001 Rw.010 Kel. Seketeng Kec.
    Menyatakan terdakwa GUNAWAN ALIWANSYAH ALS DEKO AK A.RAZAK IBRAHIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat(1)Ke3 dan ke 4 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUNAWAN ALIWANSYAH ALSDEKO AK A. RAZAK IBRAHIM dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahagar terdakwa tetap berada dalam tahanan.3.
    bahwa Terdakwa mengakui terus terangperbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa GUNAWAN ALIWANSYAH ALS DEKO
    Unsur Barang Siapa;teMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahsetiap orang atau subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan menurutUndangundang dalam hal ini KUHP karena yang bersangkutan melakukantindak pidana.Menimbang, bahwa dalam perkara ini setiap orang atau subyek hukumyang didakwakan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakanadalah terdakwa GUNAWAN ALIWANSYAH ALS DEKO AK A.
    Menyatakan Terdakwa GUNAWAN ALIWANSYAH ALS DEKO AK A.RAZAK IBRAHIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan,;. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 11-02-2020 — Putus : 14-04-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 62/Pid.Sus/2020/PN Kag
Tanggal 14 April 2020 — Penuntut Umum:
Imran, SH
Terdakwa:
Deko Bin Takmir
316
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaDEKO BIN TAKMIRtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    Imran, SH
    Terdakwa:
    Deko Bin Takmir
Register : 27-11-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PN TAIS Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Tas
Tanggal 12 Januari 2021 —
Terdakwa:
DEKO FIBRI Alias DEKO Bin Alm. JUHARMAN
11053
  • Menyatakan Terdakwa Deko Fibri Alias Deko Bin Alm. Juharman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deko Fibri Alias Deko Bin Alm.

Terdakwa:
DEKO FIBRI Alias DEKO Bin Alm. JUHARMAN
Nama lengkap : Deko Fibri Alias Deko Bin Alm. Juharman;2. Tempat lahir : Karang Cayo;3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/12 Februari 1999;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Karang Cayo Kecamatan Pino RayaKabupaten Bengkulu Selatan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa Deko Fibri Alias Deko Bin Alm.
26 September2020, sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas BengkuluManna DesaMuara Timput Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten SelumaProvinsi Bengkulu;Bahwa Saksi menjadi Saksi penangkapan dan penggeledahanterhadap Terdakwa Deko Fibri Alias Deko Bin Alm.
Saksi Irmansyah, S.Sos Bin lbnu Hajar, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh pihak kepolisian dikantor polisi dan keterangannya dalam BAP adalah benar tanpa adanyaunsur paksaan; Bahwa Saksi dihadirkan di sidang ini menjadi Saksi yang melakukanpenangkapan dan penggeledahan Terdakwa Deko Fibri Alias Deko BinAlm.
Fibri Alias Deko Bin Alm.
Menyatakan Terdakwa Deko Fibri Alias Deko Bin Alm. Junharmantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deko Fibri Alias DekoBin Alm.
Register : 23-02-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 09-04-2020
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 94/Pid.Sus/2017/PN RHL
Tanggal 12 Juni 2017 —
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RUFIN Als ACEH Bin SULAIMAN
2.DEKO SIMANULANG Als DEKO
8223
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD RUFIN Alias ACEH Bin SULAIMAN dan terdakwa II DEKO SIMANULANG Alias DEKO
      > telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SHABU-SHABU sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa I MUHAMMAD RUFIN Alias ACEH Bin SULAIMAN dan terdakwa II DEKO SIMANULANG Alias DEKO oleh karena itu dengan
    Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan;

    • Uang sejumlah Rp.1.117.000,-(satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah);
    • Uang sejumlah Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

    Dirampas untuk Negara;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi dengan nomor mesin HB 32E1350465;

    Dikembalikan kepada terdakwa II DEKO

    SIMANULANG ALIAS DEKO;

    1. Membebankan Kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara maing-masing sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);

    Terdakwa:
    1.MUHAMMAD RUFIN Als ACEH Bin SULAIMAN
    2.DEKO SIMANULANG Als DEKO
    PDM50/N.4.19/Euh.1/02/ 2017 tanggal 13 Maret 2017, dengan dakwaan Alternatif sebagaiberikut:DAKWAAN :KESATUBahwa ia terdakwa MUHAMMAD RUFIN Alias ACEH Bin SULAIMANbersamasama dengan terdakwa II DEKO SIMANULANG Alias DEKO padahari Rabu tanggal 14 Desember 2016 antara pukul 18.00 Wib s/d pukul 19.00Wib atau pada waktu lain di dalam Tahun 2016 bertempat di JI.
    MANULANG Alias DEKO,sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo.
    Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa MUHAMMAD RUFIN Alias ACEH Bin SULAIMANbersamasama dengan terdakwa II DEKO SIMANULANG Alias DEKO pada hariRabu tanggal 14 Desember 2016 antara pukul 18.00 s/d pukul 19.00 Wib ataupada waktu lain di dalam Tahun 2016 bertempat di JI.
    MANULANG Alias DEKO,sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo.
    Uang sejumlah Rp.175.000, (Seratus tujuh puluh lima riburupiah).Dirampas untuk Negara 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda tanpa Nopol dengan NomorMesin : HB 32E1350465.Dikembalikan kepada terdakwa II DEKO SIMANULANG Alias DEKO6.
Register : 16-03-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PN MAROS Nomor 26/Pid.B/2022/PN Mrs
Tanggal 25 April 2022 —
Terdakwa:
ADRI BIN DEKO
4110
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa ADRI BIN DEKO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
    satu) bilah badik dengan ukuran panjang besi kurang lebih + 11 cm, lebar besi kurang lebih + 1,5 cm berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) lembar jaket merek Visual Design yang berwarna hitam;

Dikembalikan kepada Terdakwa Ardi Bin Deko


Terdakwa:
ADRI BIN DEKO
Register : 06-07-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 15-08-2022
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 376/Pid.B/2022/PN Kag
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
Wulan Octasari, SH
Terdakwa:
Dekot Als Deko bin Tamir
114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dekot als Deko Bin Tabmir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
    Penuntut Umum:
    Wulan Octasari, SH
    Terdakwa:
    Dekot Als Deko bin Tamir