Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PA Lebong Nomor 48/Pdt.P/2023/PA.Lbg
Tanggal 25 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
4130
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama (Medea Sinta Laura binti Almen Fitriadi alias Harmen) untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama (Meizen Delfitro bin Rodi Hartono), di KUA Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh