Ditemukan 4 data
196 — 63
VETIA DELICIPTA
102 — 24
VETIA DELICIPTA
Riko Indrady
Tergugat:
1.Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, merangkap Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau
2.Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Perkerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Bagan Siapiapi â Teluk Piyai (Kubu) (DAK) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau
3.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Rekontruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Bagan Siapiapi â Teluk Piyai (Kubu) (DAK) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau
Turut Tergugat:
3.PT. Bank Nagari Cabang Pekanbaru
4.PT. Asuransi Jasaraharja Putera Kota Pekanbaru
59 — 29
Vetia Delicipta Rekontruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Bagan Siapi Api Teluk Piyai (Kubu) (DAK) Tahun Anggaran 2022;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar Sisa Prestasi Pekerjaan kepada Penggugat termasuk Pajak sebesar Rp. 2.839.330.536 (dua milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).
DODY SUSISTRO,S.H
Terdakwa:
Aris Rahmad Panggilan Aris
169 — 5
Vetia DeliCipta tersebut tibatiba tutup dan terdakwa pun langsung mendatangi PT. DewaRuci Mulia (yang mana masih satu pemilik dengan PT. Vetia Deli Cipta) yangberalamat di Jorong Gunung pasir Nagari Lubuak Gadang Kecamatan SangirKabupaten Solok Selatan, namun sesampainya terdakwa di PT. Dewa Ruci Muliatersebut, terdakwa tidak juga dapat menemui pimpinannya,yang mana pada saatitu terdakwa hanya bertemu dengan salah seorang karyawan dati PT. Dewa RuciMulia yang bernama Sdr.