Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 95/Pid.B/2020/PN Mad
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MOH.HAMBALIYANTO,SH.
Terdakwa:
DEA ALE HARYANTO Als. ARY Bin SURAT
8711
  • Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bendel rangkuman percakapan Whatsapps (WA) percakapan antara AGUNG PRATAMA (nomor WA 085735055010) dengan DELLASANTA
      , AM (087784092165);
    • 1 (satu) bendel rangkuman percakapan Whatsapp (WA) percakapan anatara HARYANTO Als ARY (nomor WA 0856078556290) dengan DELLASANTA, AM (087784092165);
    • 1 (satu) bendel rangkuman percakapan Whatsapps (WA) percakapan antara Mas Q (nomor WA 085730899788) dengan DELLASANTA, AM (087784092165);
    • 1 (satu) bendel prinout Rekening Bank BCA nomor : 1772010928 atas nama DELLASANTA ALDIRA MARDANIS;
    • 1 (satu) lembar printout rekening Bank BCA nomor
      3280363471 atas nama DELLASANTA ALDIRA MARDANIS;
    • 1 (satu) lembar print out Rekening Bank BCA nomor 1771518414 atas nama ISLAMINARTI;
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna biru dengan nomor Polisi AE-4746-JL beserta kunci kontak dan STNK atas nama SULASTRININGSIH;
    • 1 (satu) buah BPKB dengan nomor : Q-02014798 atas sepeda motor merk Suzuki type FU 150 tahun 2018 No.Pol AE-4746-JL warna biru atas nama SULASTRININGSIH;
    • 1 (satu) buah HP merk APPLE seri
      1 Phone 6 warna gold No.Imei 356977065464645 beserta kartu SIM dg nomor 087784092165;

    Dikembalikan kepada saksi DELLASANTA ALDIRA MARDANIS als DELLA

    • 1 (satu) buah rekening BRI Simpedes nomor rekening 6442-01-022349-53-7 atas nama PATEMI beserta kartu ATM nya;
    • 1 (satu) print out rekening koran Bank BRI nomor rekening 6442-01-022349-53-7 atas nama PATEMI bulan Pebruari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020,

    Dikembalikan kepada saksi Patemi melalui

    Dengan berjalannya waktu selanjutnya Terdakwa yang menyaru sebagaiAGUNG PARTAMA meminta nomor WA korban DELLASANTA ALDIRAMARDANIS als DELLA yang selanjutnya obrolan Terdakwa (yangmenyaru sebagai AGUNG PRATAMA) dengan DELLASANTA ALDIRAMARDANIS als.DELLA dilakukan melalui aplikasi WA (Whatsapp);.
    perkara foto bugil dari DELLASANTA ALDIRA MARDANISals DELLA tersebut;Bahwa setelah Terdakwa menyaru sebagai HARYANTO als AKP ARYtersebut baik Terdakwa sebagai AGUNG PRATAMA maupun sebagaiHARYANTO als AKP ARY selanjutnya Terdakwa sering mengirim pesanlewat WA kepada DELLASANTA ALDIRA MARDANIS als DELLA intinya agarmengirim uang ke Terdakwa untuk diberikan ke para pimpinan agar kasusfoto bugil milik DELLASANTA ALDIRA MARDANIS als DELLA tidakdilanjutkan;Bahwa sarana atau alat yang Terdakwa gunakan
    Kemudian Terdakwagunakan untuk melakukan obrolan dengan DELLASANTA ALDIRAMARDANIS als DELLA melalui akun instagram "dellasantaam.
    selanjutnyaTerdakwa menyaru sebagai HARYANTO als AKP ARY (atasan AGUNGPRATAMA) yang selanjutnya Terdakwa gunakan untuk obrolan melalui WAbersama Dellasanta Aldira Mardanis Als Della dan Terdakwa gunakanmenipu Dellasanta Aldira Mardanis Als Della terkait foto bugil yang pernahdikirim ke Agung dapat di kasuskan sehingga menipu Dellasanta AldiraMardanis Als Della bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan membayarsejumlah uang.
    rangkuman percakapan Whatsapps (WA) percakapan antaraAGUNG PRATAMA (nomor WA 085735055010) dengan DELLASANTA, AM(087784092165); 1 (Satu) bendel rangkuman percakapan Whatsapp (WA) percakapan anataraHARYANTO Als ARY (nomor WA 0856078556290) dengan DELLASANTA, AM(087784092165):Halaman 66 dari 70 Putusan Nomor 95/Pid.B/2020/PN Mad 1 (Satu) bendel rangkuman percakapan Whatsapps (WA) percakapan antara MasQ (nomor WA 085730899788) dengan DELLASANTA, AM (087784092165); 1 (Satu) bendel prinout Rekening Bank
Register : 23-09-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 95/Pid.B/2020/PN Mad
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MOH.HAMBALIYANTO,SH.
Terdakwa:
DEA ALE HARYANTO Als. ARY Bin SURAT
137
  • Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bendel rangkuman percakapan Whatsapps (WA) percakapan antara AGUNG PRATAMA (nomor WA 085735055010) dengan DELLASANTA
      , AM (087784092165);
    • 1 (satu) bendel rangkuman percakapan Whatsapp (WA) percakapan anatara HARYANTO Als ARY (nomor WA 0856078556290) dengan DELLASANTA, AM (087784092165);
    • 1 (satu) bendel rangkuman percakapan Whatsapps (WA) percakapan antara Mas Q (nomor WA 085730899788) dengan DELLASANTA, AM (087784092165);
    • 1 (satu) bendel prinout Rekening Bank BCA nomor : 1772010928 atas nama DELLASANTA ALDIRA MARDANIS;
    • 1 (satu) lembar printout rekening Bank BCA nomor
      3280363471 atas nama DELLASANTA ALDIRA MARDANIS;
    • 1 (satu) lembar print out Rekening Bank BCA nomor 1771518414 atas nama ISLAMINARTI;
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna biru dengan nomor Polisi AE-4746-JL beserta kunci kontak dan STNK atas nama SULASTRININGSIH;
    • 1 (satu) buah BPKB dengan nomor : Q-02014798 atas sepeda motor merk Suzuki type FU 150 tahun 2018 No.Pol AE-4746-JL warna biru atas nama SULASTRININGSIH;
    • 1 (satu) buah HP merk APPLE seri
      1 Phone 6 warna gold No.Imei 356977065464645 beserta kartu SIM dg nomor 087784092165;

    Dikembalikan kepada saksi DELLASANTA ALDIRA MARDANIS als DELLA

    • 1 (satu) buah rekening BRI Simpedes nomor rekening 6442-01-022349-53-7 atas nama PATEMI beserta kartu ATM nya;
    • 1 (satu) print out rekening koran Bank BRI nomor rekening 6442-01-022349-53-7 atas nama PATEMI bulan Pebruari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020,

    Dikembalikan kepada saksi Patemi melalui