Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2022 — Putus : 11-10-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan PN JEMBER Nomor 453/Pid.B/2022/PN Jmr
Tanggal 11 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI , SH.MH.
Terdakwa:
HOLIFAH Binti SANURI
214
  • .- (Dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) berikut nota pembelian;

Dikembalikan kepada saksi RIZKI PUTRA dan PUTRI MIA DELLIANI.

  • 2 (Dua) helai pakaian wanita jenis daster warna coklat dan kuning;

Dimusnahkan.

  1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).