Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PN RENGAT Nomor 10/Pid.B/2023/PN Rgt
Tanggal 8 Maret 2023 — Penuntut Umum:
Dwi Joko Prabowo, S.H
Terdakwa:
DELNIKA PRAYOGA Alias YOGA Bin DELI HAFNADI
2312
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DELNIKA PRAYOGA alias YOGA bin DELI HAFNADI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan kedua primair yaitu Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo.
    Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua primair;
  • Menyatakan Terdakwa DELNIKA PRAYOGA alias YOGA bin DELI HAFNADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidair;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    Dwi Joko Prabowo, S.H
    Terdakwa:
    DELNIKA PRAYOGA Alias YOGA Bin DELI HAFNADI