Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 03-08-2018
Putusan PN WAINGAPU Nomor 4/Pid.B/2018/PN Wgp
Tanggal 15 Februari 2018 — Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
DELSTEN RIANDY MARCEL CORE alias RIAN
6010
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Delsten
    Penuntut Umum:
    DEWI A.M HUMAU, SH
    Terdakwa:
    DELSTEN RIANDY MARCEL CORE alias RIAN
    Nama lengkap : Delsten Riandy Marcel Core als Rian;2. Tempat lahir : KambaniruSumba Timur;3. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/ 08 Sepember 1994;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Rt.025/Rw.007, Kelurahan Kambaniru, KecamatanKota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Petani/buruh;9. Pendidikan : SMP ( tidak tamat );Terdakwa Delsten Riandy Marcel Core alias Rian ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.
    (Seribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan karena terdakwa menyesali perbuatannya danberjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanpembelaan terdakwa yang pada pokoknya yaitu tetap pada tuntutannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan TunggalBahwa Terdakwa Delsten Riandy Marcel Core Als Rian
    Danny Christian, dokter pada RumahSakit Umum Imanuel, dengan kesimpulan sebagai berikut : terdapat lukalecet dan luka memar yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Loriko Kore Wilamerasa sakit serta tidak dapat melaksanakan kegiatannya seharihariuntuk sementara waktu.Perbuatan terdakwa Delsten Riandy Marcel Core alias Rian tersebutdiatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHPidana.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut
    Menyatakan Terdakwa Delsten Riandy Marcel Core alias Rian, tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.