Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PA LIMBOTO Nomor 226/Pdt.P/2021/PA.Lbt
Tanggal 12 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
151
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberi dispensasi nikah kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Demelta I. Hadikum binti Iwan Hadikum untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama Riyan Baruadi bin Nani Baruadi;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.770.000.00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    Memberika dispensasi Kepada anak Pemohon dan PemohonIl yang bernama Demelta . Hadikum binti Iwan Hadikum untukmelangsungkan perkawinan dengan seorang lakilaki yang bernamaRiyan Baruadi bin Nani Baruadi;3.
    Agu adalah istri dan Demelta . Hadikum adalahanak;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.8 yang merupakan aktakelahiran terbukti bahwa Demelta I. Hadikum lahir pada tanggal 26 Juni2004, dari ayah Iwan Hadikum dan ibu Misna M. Agu dan pada saatpermohonan ini ajukan berumur 17 tahun, belum memenuhi syarat usiaperkawinan sebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinanJo.
    Pasal 15 ayat (1) Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1975 tentangKompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P9 yang merupakan ijazahsekolah atas nama Demelta . Hadikum, terbukti bahwa Demelta I. Hadikumtelah mengenyam pendidikan hingga tamat Sekolah Menengah Pertama;Hal. 9 dari 13 Hal. Penetapan No.226/Pdt.P/2021/PA.LbtMeimbang, bahwa berdasarkan bukti P.10 yang merupakan suratketerangan hamil atas nama Demelta I.
    Hadikum lahir pada tanggal 26 Juni 2004, ataupada saat permohonan ini diajukan, berusia kurang lebih 17 tahun; Bahwa Demelta . Hadikum dan Riyan Baruadi sudah menjalinhubungan pacaran selama dua tahun dan telah mengakui melakukanhubungan layaknya suami istri hingga anak Pemohon dan Pemohon IIhamil; Bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Biluhu menolakpermohonan untuk menikahkan Demelta .
    Memberi dispensasi nikah kepada anak Pemohon dan Pemohon Ilyang bernama Demelta I. Hadikum binti lwan Hadikum untuk menikahdengan seorang perempuan yang bernama Riyan Baruadi bin HutuBaruadi;3.