Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : demmalele demmalino
Register : 18-03-2022 — Putus : 07-09-2022 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Blk
Tanggal 7 September 2022 — Penggugat:
Drs. Andi Baso Patadjai
Tergugat:
1.Hj.NURDIATI PALANDRA BINTI RAJA PALANDRA
2.DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KAB.BULUKUMBA
3.AHMAD YAMIN BIN RAJA PALANDRA
4.RAMLAH BINTI RAJA PALANDRA
5.PALWIJAYA BIN MAPPIGAU
7426
  • yang terdaftar dalam SPPT/PBB Nomor: 73.02.030.000-0313.7 Atas Nama Wajib Pajak : BASO GANJENG bin GANJENG yang terletak di Dusun Bontona Desa Ara Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas :
    • Utara dengan Tanah Milik H.MUSLIM BASO;
    • Timur dengan LAUT/PANTAI;
    • Selatan dengan Tanah Milik ALWI;
    • Barat dengan Bukit Bebatuan (Tanah Milik Adat);

    Sebahagian adalah Milik Almarhum GANJENG bin DEMMALEHO

    Menyatakan bahwa Ahli Waris dari GANJENG bin DEMMALEHO berhak mewarisi sebahagian Tanah sengketa atau seluas kurang lebih 14 Are atau kurang lebih 1400 M2 yang terletak di Dusun Bontona Desa Ara Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas :

    • Utara dengan Tanah Dra. Hj.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu Ahli Waris dari almarhum GANJENG bin DEMMALEHO yang juga berhak atas sebahagian Tanah Obyek Sengketa tersebut;

    5. Menyatakan menurut Hukum Penguasaan Para Tergugat terhadap keseluruhan tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;

    6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan atas keseluruhan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah cacat Yuridis dan tidak memiliki Kekuatan Hukum;

    7.

    Menghukum Para Tergugat atau orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan sebahagian tanah atau obyek sengketa kepada Ahli Waris dari almarhum GANJENG bin DEMMALEHO termasuk Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;

    8. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.4.355.000.-(empat juta tiga ratus lima puluh limaribu rupiah);

    9.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Register : 08-11-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PT MAKASSAR Nomor 408/PDT/2022/PT MKS
Tanggal 1 Desember 2022 — Pembanding/Tergugat III : AHMAD YAMIN BIN RAJA PALANDRA
Pembanding/Tergugat IV : RAMLAH BINTI RAJA PALANDRA
Pembanding/Tergugat V : PALWIJAYA BIN MAPPIGAU
Terbanding/Penggugat : Drs. Andi Baso Patadjai
Turut Terbanding/Tergugat I : Hj.NURDIATI PALANDRA BINTI RAJA PALANDRA
Turut Terbanding/Tergugat II : DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KAB.BULUKUMBA
323
  • 2800 m2 yang terdaftar dalam SPPT/PBB Nomor: 73.02.030.000-0313.7 Atas Nama Wajib Pajak : BASO GANJENG bin GANJENG yang terletak di Dusun Bontona, Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas :
    • Utara dengan Tanah Milik H.MUSLIM BASO;
    • Timur dengan LAUT/PANTAI;
    • Selatan dengan Tanah Milik ALWI;
    • Barat dengan Bukit Bebatuan (Tanah Milik Adat);
    • ahagian adalah Milik Almarhum GANJENG bin DEMMALEHO
    ;
  • . Menyatakan bahwa Ahli Waris dari GANJENG bin DEMMALEHO berhak mewarisi sebahagian Tanah sengketa atau seluas kurang lebih 14 Are atau kurang lebih 1400 M2 yang terletak di Dusun Bontona Desa Ara Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas :
    • Utara dengan Tanah Dra.
      Nurdiati Palandra binti Radja Palandra, tanah Milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulukumba;
    • Timur dengan LAUT/PANTAI;
    • Selatan dengan Tanah Milik ALWI;
    • Barat dengan Bukit Bebatuan (Tanah Milik Adat);
  • . Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu Ahli Waris dari almarhum GANJENG bin DEMMALEHO yang juga berhak atas Tanah Obyek Sengketa seluas 1.400 m2 dengan batas-batas tersebut di atas
    menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan atas keseluruhan tanah sengketa seluas 1.400 m2 dengan batas-batas tersebut di atas oleh Para Tergugat adalah cacat Yuridis dan tidak memiliki Kekuatan Hukum;
  • . Menghukum Para Tergugat atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan tanah atau obyek sengketa seluas 1.400 m2 dengan batas-batas tersebut di atas kepada Ahli Waris dari almarhum GANJENG bin DEMMALEHO