Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2012 — Putus : 16-08-2012 — Upload : 17-10-2012
Putusan PN BALIGE Nomor 187/PID.B/2012/PN.Blg
Tanggal 16 Agustus 2012 — Demron Rumahorbo Alias ama devi
1511
  • Demron Rumahorbo Alias ama devi
    PUTUSANNo. 187/PID.B/2012/PN.BlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidanapada tingkat pertama dengan pemeriksaan pidana biasa, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap :Demron Rumahorbo Alias ama devi ;Tempat lahir : Holangholang;Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 10 Nopember 1978;Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan /Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Huta
    Balige,sejak tanggal 19 Agustus 2012 sd17 Oktober 2012;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar dakwaan Penuntut UmumTelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa dipersidangan;Telah memperhatikan barang bukti;Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tertanggal 09 Agustus2012 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutus:Menyatakan terdakwa Demron
    Rumahorbo Alias Ama Devi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diaturdan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaanprimair kami.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Demron Rumahorbo Alias Ama Deviberupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah handphone merek Mito berwarna
    Sopar Rumahorbo, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya:Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena tinggal di wilayah yang samadan tidak ada hubungan keluarga dengannya ;Bahwa tindak pidana perjudian jenis togel tersebut terjadi pada hari Kamistanggal 31 Mei 2012 sekira pukul 15.15 WIB di Siholangholang DesaAmbarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir tepatnya di Kedaimilik terdakwa Demron Rumahorbo ;Bahwa terdakwa berperan sebagai penulis atau penjual judi jenis togel,yang dilakukan terdakwa
    Menyatakan terdakwa Demron Rumahorbo Als Ama Devi telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakdengan sengaja turut serta dalam perusahaan permainan judi dengan tidakperduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu digantungkankepadanya adanya suatu syarat2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Demron Rumahorbo Als Ama Devioleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
Register : 06-12-2021 — Putus : 24-12-2021 — Upload : 03-01-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Bit
Tanggal 24 Desember 2021 — Pemohon:
1.MICHAEL SASAMBI
2.JULIO MAWUNTU
Termohon:
Kapolri, Cq. Kapolda Sulawesi Utara, Cq. Kapolres Kota Bitung
33296
  • Bahwa pada saat sementara karyawan Pabrik PemohonPraperadilan bekerja untuk mengangkut besi besi tua ke mobil untukdijual, pada kira kira jam Dua Belas siang, Tiba Tiba datang aggotadari Termohon Praperadilan yang bernama DEMRON dan ROY UMAR,yang tanpa menunjukan selembar surat apapun,serta tanpamenerangkan penjelasan apapun, Langsung memasang POLICE LINE(GARIS POLISI) pada Pintu gerbang Pabrik Pemohon Praperadilan,serta langsung pergi setelah meninggalkan Pesan pada karyawan Pabrikyakni menyuruh
    Bahwa Presiden Direktur pada Pemohon Praperadilan, setelahmengetahui kejadian Tersebut, segera datang ke kantor TermohonPraperadilan, selanjutnya oleh Petugas Piket diarahkan ke ruangan UnitIll Tipidter Polres Bitung, dan kemudian Presiden Direktur Pada PemohonPraperadilan Bertemu dengan Anggota Termohon Praperadilan yangbernama DEMRON dan ROY UMAR, yang Kemudian menyampaikanpada Presiden Direktur Pemohon Praperadilan, yakni bahwa merekayang memasang POLICE LINE (GARIS POLISI) pada Pabrik, dan jangancoba
    Bahwa kemudian selanjutnya anggota Termohon Praperadilankembali datang ke Pabrik Pemohon Praperadilan, dan tanpa alasan yangjelas serta tanpa menunjukan selembar surat apapun, secara Sewenang wenang masuk ke areal Pabrik Pemohon Praperadilan, dan kali inidengan jumlah yang lebih banyak lagi, diketahui kemudian anggotaTermohon Praperadilan tersebut yakni yang bernama DEMRON danROY UMAR beserta anggota Tim Tarsius Presisi ;6.
    Bahwa selanjutnya pada sore hari lagi, Kembali datang dan secarasewenang wenang masuk ke pabrik Pemohon Praperadilan, anggotaTermohon Praperadilan, yakni yang bernama DEMRON dan ROY UMARbeserta anggota Tim Tarsius Presisi dan seorang lagi Diduga sebagaiKasad Reskrim Polres Bitung, juga bersama dengan seorang laki lakibernama MARDI, kemudian Anggota Termohon Praperadilan secerasemena mena bertindak melampaui kewenangannya, Menyuruhmenghentikan Kegiatan Pemuatan Besi Tua Ke Mobil, dan secarasemena
    Bahwa POLICE LINE (GARIS POLISI) yang dipasang olehTermohon Praperadilan pada Pabrik Pemohon Praperadilan jelas tidakSah dan Patut untuk dicabut oleh Termohon Praperadilan, karena untukmenstatusquokan kepemilikan atas sesuatu, sebagaimana diterangkanoleh Anggota Termohon Praperadilan bernama DEMRON, adalah bukankewenangan Kepolisian dan bukan Tujuan POLICE LINE (GARISPOLISI) Sebagaimana ditentukan Undang Undang ;9.