Ditemukan 1 data
9 — 1
Pengadilan Agama Sragen;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, berupa :
2.1. Nafkah Iddah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
2.2. Mutah berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah dua orang anak bernama Denffaka