Ditemukan 1 data
14 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (SERI RAHMA DEWI) untuk menikah dengnAGUNG DWI JATMIKO apan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 231.000,- (Dua ratus tga puluh saturibu rupiah);