Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 20-10-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2012/Pid.B/2021/PN Sby
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
DUTA MELLIA, SH
Terdakwa:
UMAR FAROQ BIN DENHAWI
186
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa UMAR FAROQ Bin DENHAWI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    DUTA MELLIA, SH
    Terdakwa:
    UMAR FAROQ BIN DENHAWI
Register : 17-12-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 608/Pid.Sus/2020/PN Mre
Tanggal 4 Februari 2021 — Penuntut Umum:
TRIANDRE RIEZKA BAYU VALINTINE, S.H
Terdakwa:
DEDI SAPUTRA JAYA Bin DENHAWI Alm
458
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaDedi Saputra Jaya Bin Denhawi (Alm) tersebut di atas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai
    Penuntut Umum:
    TRIANDRE RIEZKA BAYU VALINTINE, S.H
    Terdakwa:
    DEDI SAPUTRA JAYA Bin DENHAWI Alm
    Nama lengkap : Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi (Alm);. Tempat lahir : Desa Lingga (Muara Enim);. Umur/Tanggal lahir : 41 tahun/21 Juli 1979;Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal :Dusun Lr. Jambu Desa Lingga KecamatanLawang Kidul Kabupaten Muara Enim;. Agama : Islam;.
    Desember 2020 tentang penunjukanMajelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 608/Pid.Sus/2020/PN Mre tanggal 17Desember 2020 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan keterangan Terdakwaserta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi
    (Alm) tidak terbuktibersalan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi (Alm) bersalahmelakukan tindak pidana memiliki
    atau menguasai narkotika golongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam DakwaanPenuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi(Alm) berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulandenda sebesar Rp800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga)bulan penjara dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwaditangkap
    (Alm) bersamasamadengan saksi Rudian Bin Kardian menawarkan untuk dijual, menjual,Halaman 4 dari 26 Putusan Nomor 608/Pid.Sus/2020/PN Mremembeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika golongan adalah tanpa hak dan melawan hukumkarena terdakwa tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri KesehatanRepublik Indonesia dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan danpengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;Perbuatan Terdakwa Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi
Register : 17-12-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 608/Pid.Sus/2020/PN Mre
Tanggal 4 Februari 2021 — Penuntut Umum:
TRIANDRE RIEZKA BAYU VALINTINE, S.H
Terdakwa:
DEDI SAPUTRA JAYA Bin DENHAWI Alm
2416
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaDedi Saputra Jaya Bin Denhawi (Alm) tersebut di atas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai
    Penuntut Umum:
    TRIANDRE RIEZKA BAYU VALINTINE, S.H
    Terdakwa:
    DEDI SAPUTRA JAYA Bin DENHAWI Alm
Register : 17-12-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 606/Pid.Sus/2020/PN Mre
Tanggal 4 Februari 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RIDHO SAPUTRA, SH
Terdakwa:
RUDIAN KARNAIN Bin BAKARUDIN
538
  • ;Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dan Dedi Saputra JayaBin Denhawi dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1Halaman 7 dari 26 Putusan Nomor 606/Pid.Sus/2020/PN Mre(satu) paket yang sabu dalam plastik klip berwarna putin dengan berat brutto3,08 (tiga koma nol delapan) gram yang pada saat itu di pegang di tangankiri Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi;Bahwa Terdakwa dan Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi mendapatkan sabutersebut dengan cara membeli dari Gores (DPO) di Desa Talang
    ;Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dan Dedi Saputra JayaBin Denhawi dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1Halaman 8 dari 26 Putusan Nomor 606/Pid.Sus/2020/PN Mre(satu) paket yang sabu dalam plastik klip berwarna putin dengan berat brutto3,08 (tiga koma nol delapan) gram yang pada saat itu di pegang di tangankiri Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi;Bahwa Terdakwa dan Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi mendapatkan sabutersebut dengan cara membeli dari Gores (DPO) di Desa Talang
    dan Dedi Saputra JayaBin Denhawi dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket yang sabu dalam plastik klip berwarna putin dengan berat brutto3,08 (tiga koma nol delapan) gram yang pada saat itu di pegang di tangankiri Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi;Bahwa Terdakwa dan Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi tidak ada izin dariyang berwenang untuk memiliki dan menguasai sabu tersebutBahwa rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa dan SaksiDedi Saputra Jaya Bin Denhawi
    Dedi Saputra JayaBin Denhawi dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket yang sabu dalam plastik klip berwarna putin dengan berat brutto3,08 (tiga koma nol delapan) gram yang pada saat itu di pegang di tangankiri Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi;Bahwa Terdakwa dan Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi tidak ada izin dariyang berwenang untuk memiliki dan menguasai sabu tersebutBahwa rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa dan SaksiDedi Saputra Jaya Bin Denhawi jual
    dan ditemukan barang bukti berupa 1Halaman 20 dari 26 Putusan Nomor 606/Pid.Sus/2020/PN Mre(satu) paket yang sabu dalam plastik klip berwarna putin dengan berat brutto3,08 (tiga koma nol delapan) gram yang pada saat itu di pegang di tangankiri Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi;Bahwa Terdakwa dan Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi tidak ada izin dariyang berwenang untuk memiliki dan menguasai sabu tersebutBahwa rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa dan SaksiDedi Saputra Jaya Bin Denhawi jual
Register : 24-08-2017 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 24-08-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 4/Pid.C/2017/PN.Mre
Tanggal 18 April 2017 — Nama lengkap : DENHAWI BIN SAIM; Tempat lahir : Desa Lingga; Umur atau tanggal lahir : 54 tahun / 23 Mei 1962; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Lorong Jambu Desa Lingga Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh;
264
  • Menyatakan terdakwa DENHAWI BIN SAIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DENHAWI BIN SAIM oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.3.
    Nama lengkap : DENHAWI BIN SAIM; Tempat lahir : Desa Lingga;Umur atau tanggal lahir : 54 tahun / 23 Mei 1962;Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Lorong Jambu Desa Lingga Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim;Agama : Islam;Pekerjaan : Buruh;
    PENGADILAN NEGERI MODEL : 55/Pid/PNMUARA ENIM Catatan Putusan yang dibuat oleh hakimPengadilan Negeri dalam daftar CatatanPerkara (Pasal 352 ayat (1) KUHP)Nomor : 4/Pid.C/2017/PN.Mre.Catatan dari persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan NegeriMuara Enim yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat, dalam perkara :Nama lengkap : DENHAWI BIN SAIM;Tempat lahir : Desa Lingga;Umur atau tanggal lahir : 54 tahun / 23 Mei 1962;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia
    Menyatakan terdakwa DENHAWI BIN SAIM terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DENHAWI BIN SAIM oleh karena itudengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabiladikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwasebelum lewat masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan, melakukanperbuatan yang dapat dipidana.4.
Register : 06-11-2015 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 21-04-2020
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 0896/Pdt.G/2015/PA.ME
Tanggal 10 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Surya Boyhotasi bin Poltak Pakpahan) terhadap Penggugat (Mega Mustika binti Denhawi AS ) dengan iwadh sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    5.