Ditemukan 3 data
Terdakwa:
DENTJI KATARINA MATARA, S.Pd.
10 — 12
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Dentji Katarina Matara, S.Pd., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan berupa penganiayaan ringan dan perusakan barang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan
Terdakwa:
DENTJI KATARINA MATARA, S.Pd.
19 — 1
UMARUDDIN DENTJI) terhadap Penggugat (SUMARNI BINTI SUKAMTONO)
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 400.000,- ( empat ratusribu rupiah);
34 — 20
Pengembangan Generasi AnggotaMuda10 Dentji M.
Pengembangan Generasi Muda Anggota10 Dentji M.Muskanan Staf Anggota11 Yepi Djo Staf Anggota12 Naomi Koroh Staf Anggota Bahwa setelah dibentuk, Panitia segera melaksanakan tugasnya yaknimempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaankegiatan O2SN yang akan dilaksanakan di tingkat Provinsi NTT diantaranyadengan menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, menyiapkanatletatlet yang akan berlomba mulai dari tahap seleksi, pemusatan latihandan pelaksanaan lomba di tingkat Provinsi