Ditemukan 1 data
9 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Fiedrich bin Demmanasa) dengan Pemohon II (Nurdiana binti Dahlan Denyarrang) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2023 di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);