Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2010 — Putus : 01-09-2010 — Upload : 16-11-2011
Putusan PN PADANG Nomor 504/PID.B/2010.PN.PDG
Tanggal 1 September 2010 — ILLARIUS Pgl.LARI Bin DEOGOK
312
  • ILLARIUS Pgl.LARI Bin DEOGOK
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILLARIUS Pgl.LARIBin DEOGOK berupa pidana penjara selama 9 (sembilan)bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetapditahan ;3.
    oleh Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan pembelaansecara lisan yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakimdapat memberikan keringanan atas putusan yang akan dijatuhkankepadanya, terhadap pembelaan yang dikemukakan oleh Terdakwa,Penuntut Umum mengemukakan secara liSan yang pada pokoknyatetap pada tuntuatan pidananya;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umumdihadapan persidangan Pengadilan Negeri Padang adalah dengandakwaan sebagai berikutKesatu:Bahwa ia terdakwa lIlarius Pgl.Lari Bin Deogok
    barangtersebut adalah kepunyaannya yang telah diambil oleh terdakwadari dalam kedai milik saksi Ujang, kemudian terdakwa langsungdibawa dan diserahkan oleh saksi Ujang dan saksi Kasmiwarmankekantor Polsek muara Siberut.Akibat perbuatan terdakwa saksi septinaldi Pgl.Ujangmenderita kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 5.000.000,(lima juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamenurut Pasal 363 Ayat (1) ke3 dan ke5 KUHP ;ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa lIlarius Pgl.Lari Bin Deogok
    Menyatakan terdakwa ILARIUS PgI.LARI BIN DEOGOK terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN DENGAN KEADAAN MEMBERATKAN " ;2. Mempidana Terdakwa oleh karena itu) dengan pidana penjaraselama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam Tahanan Sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkankepadanya ;4. Memerintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.