Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 115/Pid.B/2021/PN Dum
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH
Terdakwa:
Depayana Manao bin alm Usman Manao
186
  • M E N G A D I L I :
    1. Menyatakan Terdakwa DEPANAYA MANAO Bin Alm Usman MANAO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEPANAYA MANAO Bin Alm Usman MANAO dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    PUTUSANNomor 115/Pid.B/2021/PN DumDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : DEPANAYA MANAO Bin Alm Usman MANAO;Tempat lahir : Sialang Buah (Sumut);Umur/tanggal lahir : 26 Tahun /29 September 1994;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Sibayak RT 009 Kelurahan Tanjung
    dimaksud dengan Barang Siapa padaprinsipnya merujuk pada manusia atau orang (Natuurliike Personnen) sebagaisubjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana(strafbaarfeit) yang dilakukannya;Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjuttentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar benarpelakunya atau bukan, dimana hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanyaerror in persona dalam menghukum seseorang;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa DEPANAYA
    Menyatakan Terdakwa DEPANAYA MANAO Bin Alm Usman MANAO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan pertamapenuntut umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEPANAYA MANAO Bin Alm UsmanMANAO dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;4.