Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2012 — Upload : 01-04-2014
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 22/Pid.Sus/2012/PN.BB
Tanggal 26 Maret 2012 — -DEPIANDRI SANDI BIN YUSUF SUPRIATNA
3613
  • M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa DEPIANDRI SANDI BIN YUSUF SUPRIATNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG KALI ";- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;- Menetapkan
    -DEPIANDRI SANDI BIN YUSUF SUPRIATNA
    PUTUSANNomor : 22/Pid.Sus/2012/PN.BB DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara Pidana pada peradilantingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : DEPIANDRI SANDI BIN YUSUF SUPRIATNATempat lahir : BandungUmur/tanggal lahir : 27 tahun /21 Maret 1985.Jenis kelamin : Laki aki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kp.
    Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 09 Januari2012Nomor:H /Pen.Pid/Penan/2011/PNBB tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara serta suratsurat lainnya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 20 Maret2012 No.Reg.Perkara : PDM 36/CIMAH/12/2011, yang pada pokoknya menuntut agarMajelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;1 Menyatakan Terdakwa DEPIANDRI
    SANDI BIN YUSUF SUPRIATNAbersalah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana diatur dalamDakwaan Pertama Primair yang melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEPIANDRI SANDI BIN YUSUFSUPRIATNA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahandan Denda sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) Subsidair
    Rp.1.000,(seribu rupiah) .Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukanNota Pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;e Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya ;e Bahwa terdakwa meminta keringanan hukuman ;e Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 04Januari 2012, Nomor : 36/CIMAH/12/2011, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:DAKWAAN:KESATU:PRIMAIR.Bahwa ia terdakwa DEPIANDRI
    Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa Depiandri Sandi bin Yusuf Supriatna pada hari dan tanggal yangsudah tidak dapat diingat lagi antara bulan Juli 2011 sampai dengan bulan Agustus 2011atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di KampungSukarame Rt.01 Rw.05 Desa Cipta Harja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat,atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukumPengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan