Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2024 — Putus : 19-07-2024 — Upload : 19-07-2024
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 795/Pdt.G/2024/PA.LLG
Tanggal 19 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Memberi izin kepada Pemohon Pemohon (Wawan Supendi bin Lasmo) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Depisari binti Sugito) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 256.000,00 ( dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);