Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-04-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 K/Ag/2014
Tanggal 15 April 2014 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
3017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat dengan Tergugat telahdikaruniai 2 (dua) orang anak masingmasing bernama:Rake Galuh Derendra, lahir di Jakarta tanggal 20 Mei 2006 dengan AktaKelahiran Nomor 2950/DISP/JS/2007/2006, tertanggal 20 Mei 2006;Rakean Bisma Putra, lahir di Jakarta tanggal 26 Oktober 2007 denganAkta Kelahiran Nomor 2296/KLT/JS/2008/2007, tertanggal 26 Oktober2007;.
    Rake Galuh Derendra anak perempuan lahir di Jakarta, 20 Mei2006 sebagaimana ternyata dari Akta Kelahiran No. 2950/DISP/JS/2007/2006tertanggal 20 Mei 2006;2 Rakean Bisma Putra anak lakilaki lahir di Jakarta, 26 Oktober 2007sebagaimana ternyata dari Akta Kelahiran No. 2296/KLT/JS/2008/2007tertanggal 26 Oktober 2007;4.
    Menyatakan anak yang bernama: Rake Galuh Derendra anak perempuan lahir di Jakarta, 20 Mei 2006sebagaimana ternyata dari Akta Kelahiran No.2950/DISP/JS/2007/2006tertanggal 20 Mei 2006;e Rakean Bisma Putra anak lakilaki lahir di Jakarta, 26 Oktober 2007sebagaimana ternyata dari Akta Kelahiran No.2296/KLT/JS/2008/2007tertanggal 26 Oktober 2007 berada dibawah perwalian dan asuhan sertapemeliharaan dari Pelawan;4.
    Bahwa Pemohon Kasasi dalam Verzetnya telah dengan tegas memintaagar anakanak yang bernama Rake Galuh Derendra serta RakeanBisma Putra agar berada di bawah perwalian dan asuhan sertapelinaraan dari Pemohon Kasasi;4.
    Putusan Nomor 30 K/Ag/2014Galuh Derendra serta Rakean Bisma Putra adalah merupakan suatupenerapan hukum yang salah dan karenanya Majelis Hakim Agungdalam perkara a quo harus tidak mempertahankan pertimbangan hukumdari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta tersebut;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungmempertimbangkan sebagai berikut:mengenai alasan ke1 dan 2:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti sudah tepat
Register : 01-12-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 26-12-2022
Putusan PN PONOROGO Nomor 89/Pdt.P/2022/PN Png
Tanggal 20 Desember 2022 — Pemohon:
ISMADI
597
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (Ismadi) untuk membetulkan nama anak Ketiga Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No: 00059 tertanggal 05 Mei 2014, yang semula tertulis anak ketiga Pemohon bernama Vrisma Saras Derendra dibetulkan menjadi Vrisma Saras Derenda disesuaikan dengan Surat Kelahiran No. 470/011/2005 atas nama anak ketiga Pemohon, Kartu Keluarga