Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2015 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN SIBOLGA Nomor 67/Pid.B/2015/PN.Sbg
Tanggal 25 Juni 2015 — DERISTAN MALAU
547
  • Menyatakan Terdakwa DERISTAN MALAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4.
    BNH dan laporan perkawinan pertama;Dikembalikan kepada DERISTAN MALAU;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    DERISTAN MALAU
    BNH danlaporan perkawinan pertama.Dikembalikan Kepada Terdakwa DERISTAN MALAUHalaman 3 dari 29 Putusan Nomor 67/Pid.B/2015/PN.Sbg4 Menetapkan agar terdakwa DERISTAN MALAU, membayar biaya perkarasejumlah Rp 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya sebagai berikut:e Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Vrispraak) karenatidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana atau;e Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum
    di depanwajah dan mata saksi sedang membidik atau mengabdikan wajah TerdakwaDeristan Malau, pertama kali Terdakwa Deristan Malau sambil mengambilsebuah buku tersebut ke arah wajah saksi kemudian melemparkan sebuahbuku tersebut kearah wajah saksi sebanyak 1 (satu) kali denganmenggunakan tangan kirinya setelah itu Terdakwa Deristan Malau berdiridari kursinya dan kemudian Terdakwa Deristan Malau mengambil sebuahkeranjang plastik warna merah yang di dalamnya terdapat beberapa buku dankertaskertas dengan
    menggunakan kedua tangannya dan setelah itukeranjang plastik warna merah yang didalamnya terdapat bukubuku dankertaskertas tersebut dipukulkan oleh Terdakwa Deristan Malau sebanyak 1(satu) kali ke arah wajah dan kamera saksi dengan posisi membidik ataumengabadikan wajah Deristan Malau untuk saksi photo ;Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya satu kali denganmenggunakan tangan kirinya dan memukul wajah saksi dan kamera saksisebanyak (satu) kali dengan menggunakan sebuah keranjang plastik
    Malaukemudian saksi menuju keruangan Deristan Malau mau melihat apa yangtelah terjadi ;Bahwa saksi tidak tahu ada masalah apa karena saat saksi datang sudah ributdan saksi lihat ada keranjang plastik berisikan bukubuku terjatuh kelantailalu saksi langsung memeluk Deristan Malau dan membawanya keluarruangan dan waktu itu ketiga orang tersebut masih didalam ruangan tidaklama Sahat dan kedua kawannya melintas dihadapan saksi sambilmengatakan permisi bang ya dengan sikap mengangkat tangan sedangkanHalaman
    BNH dan laporanperkawinan pertama, yang telah disita dari DERISTAN MALAU, maka dikembalikankepada Terdakwa DERISTAN MALAU;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;Keadaan yang memberatkan:e Bahwa perbuatan terdakwa membuat saksi korban merasa sakit ;Keadaan yang meringankan:e Terdakwa belum pernah dihukume Terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan sehingga tidak mempersulitjalannya
Register : 25-08-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 496/PID/2015/PT-MDN
Tanggal 17 September 2015 — DERISTAN MALAU
218
  • DERISTAN MALAU
    D/2015/PTMDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: DERISTAN MALAU;: Siharbangan Kabupaten Tapanuli Tengah;: 43 Tahun/ 11 Maret 1971;: Lakilaki;: Indonesia;: JI Komplek Perumahan Tukka Lestari KelurahanBona Lumban Kec.
    Sibolga sejaktanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015(Tahanan Kota);Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal31 Agustus 2015, nomor : 496/PID/2015/PT.MDN, serta berkas perkaraPengadilan Negeri Sibolga nomor : 67/Pid.B/2015/PN.Sbg, dan suratsurat yangbersangkutan dengan perkara tersebut;Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibolga,yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Kesatu :Bahwa la terdakwa DERISTAN
    Menyatakan terdakwa DERISTAN MALAU bersalah melakukan tindakpidana PENGANIAYAAN* sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal351 ayat (1) KUHPidana dalam Surat Dakwaan Atau Kedua.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DERISTAN MALAU berupa pidanapenjara selama 6 (ENAM) BULAN dengan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwaditahan.3.
    BNH danlaporan perkawinan pertama.Dikembalikan Kepada Terdakwa DERISTAN MALAU4. Menetapkan agar terdakwa DERISTAN MALAU, membayar biaya perkarasejumlah Rp 2.000, (dua ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 67/Pid.B/2015/PN.Sbg, tanggal 25 Juni 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa DERISTAN MALAU terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;.
    BNH danlaporan perkawinan pertama;Dikembalikan kepada DERISTAN MALAU;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000, (dua ribu rupiah);Telah membaca :1. Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriSibolga bahwa pada tanggal 25 Juni 2015, Jaksa Penuntut Umum telahmengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan NegeriSibolga nomor : 67/Pid.B/2015/PN.Sbg, tanggal 25 Juni 2015;2.
Register : 27-06-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN SIBOLGA Nomor 23/Pdt.G/2016/PN Sbg
Tanggal 26 Oktober 2016 — Banjir Tarihoran; vs Deristan Malau
8812
  • Banjir Tarihoran; vs Deristan Malau
    oleh Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugatmemberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:Fakta :Bahwa saudara Banjir Tarihoran (PENGGUGAT) umur 61 Tahun, PekerjaanWiraswasta, beralamat di Perumahan Tukka Lestari Desa Bonalumban KecamatanTukka Kabupaten Tapanuli Tengah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri SibolgaNomor Perkara 8/Pid.B/2016/PN.Sbg tanggal putusan Kamis, 30 Juni 2016 denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan dalam kasus penipuan terhadap Deristan
    Sbg dengan putusan:1 Menyatakan Terdakwa Banjir Tarihoran terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimanadalam dakwaan alternative kesatu;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan barang bukti berupa (satu) lembar kwitansi penyerahanuang oleh Deristan Malau sebesar Rp. 37.000.000,00 (
    Sbg, Menyatakan Banjir Tarihoran (Penggugat)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penipuan terhadap Deristan Malau (Tergugat) dan Penggugattelah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulanatas perbuatannya Melawan Hukum, sehubungan hal tersebut dalildalil/ Tuntutan Penggugat seluruhnya tidak berdasarkan hukum danbuktinya, oleh karenanya Gugatan Penggugat sudah seharusnya diTolah Seluruhnya;Bahwa, oleh karena Penggugat terbukti telah melakukan perbuatanmelawan
    Malau tentangpengiriman uang melalui ATM oleh Jenrianto Tari (anak dari penggugat)sebesar Rp.5.000.000,00(lima juta rupiah) untuk pembayaran ganti rugipengembalian uang muka Dump Truck Tergugat, selanjutnya diberi tanda T3;Halaman 17 dari27 Halaman Putusan Perdata Gugatan Nomor 23/Pdt.G/2016/PN Sbg4 Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 8/Pid.B/2016/PNSbg, Atas nama Terdakwa Banjir Tarihoran (Penggugat) Klasifikasi perkarapenipuan terhadap Deristan Malau (Tergugat), selanjutnya
    tersebutkepada Penggugat, sehingga bukti P2 seolaholah bertolak belakang dengankenyataannya, namun Saksi Umbul Pasaribu menerangkan bukti P2 tersebut dibuatkarena nama debitur yang tercatat pada lembaga pembiayaan leasing SMS Financeyaitu Parlindungan Nainggolan;Menimbang, bahwa bukti P3 yaitu Surat Pernyataan antara TONI SINAGAdengan BANJIR TARIHORAN, tentang benar adanya over kredit satu unit DumpTruck dengan nomor Polisi BB 8838 MB, (tidak bertanggal) Februari 2016,menerangkan pada pokoknya Deristan
Register : 04-04-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 07-09-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 131/PDT/2018/PT MDN
Tanggal 28 Juni 2018 —
4614
  • BANJIR TARIHORAN VS DERISTAN MALAU
    aequo et bono);Telah membaca, jawaban Tergugat Sekarang Terbanding yang dimuatdi dalam Jawaban, yang pada pokoknya sebagai berikut :Fakta :Bahwa saudara Banjir Tarihoran (PENGGUGAT) umur 61 Tahun, PekerjaanWiraswasta, beralamat di Perumahan Tukka Lestari Desa BonalumbanKecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah dijatuhi pidana oleh PengadilanNegeri Sibolga Nomor Perkara 8/Pid.B/2016/PN.Sbg tanggal putusan Kamis, 30Juni 2016 dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dalam kasus penipuanterhadap Deristan
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi penyerahanuang oleh Deristan Malau sebesar Rp. 37.000.000,00 (tiga puluh jutarupiah) bermaterai 6000 tertanggal 09 Juni 2014 yang diterima olehBanjir Tarihoran dan isterinya Sarida Simamorabertuliskanpembayaran uang muka Dum Truck BB 8838 MB, tetap terlampirdalam berkas perkara;Menurut Moegni Djojodihardjo, Perbuatan Melawan Hukum, cetakan I,tahun 1979, hal. 22.Untuk dapat dipertanggungjawabkan orang yang melakukan perbuatanmelawan, Pasal 1365
    Sbg, MenyatakanBanjir Tarihoran (Penggugat) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penipuan terhadap Deristan Malau (Tergugat) danPenggugat telah dijatuhnkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulanatas perbuatannya Melawan Hukum, sehubungan hal tersebut dalildalil/Tuntutan Penggugat seluruhnya tidak berdasarkan hukum dan buktinya, olehkarenanya Gugatan Penggugat sudah seharusnya di Tolah Seluruhnya;Bahwa, oleh karena Penggugat terbukti telah melakukan perbuatan melawanhukum
Putus : 06-04-2017 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 K/Pid/2017
Tanggal 6 April 2017 — Banjir Tarihoran
8536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 7 K/Pid/2017Berawal pada tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 19.30 Wib terdakwadatang ke rumah saksi korban Deristan Malau dan menawarkan kepada korbanuntuk membeli mobil trucknya dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah), dan jika korban Deristan Malau bersedia membeli mobil tersebut cukuphanya menyerahkan uang sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh jutarupiah) saja, maka mobil tersebut sudah menjadi milik korban, sedangkan sisapembayarannya lain waktu apabila korban sudah ada uang,
    Korban Deristan Malau dengan Saya (Pemohon Kasasi) untuk alihkredit yaitu 1 (satu) unit mobil dum Truk milik Saya (Pemohon Kasasi) denganharga yang disepakati sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) denganadanya kesepakatan tersebut telah terbukti adanya perjanjian antara SaksiKorban Deristan Malau dengan Saya (Pemohon Kasasi) dengan dibuatkankwitansi pembayaran sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah)untuk uang muka mobil dum truk nomor polisi BB 8838 MB, bahwa, sisapembayaran
    No. 7 K/Pid/2017Kesepakatan kami pada saat Saya nunggak kredit selama 2 kali dan harusdilunasi dulu dan juga diperpanjang pajak kendaraan mobil dum truk tersebutbarulah dilunasi oleh Saksi Korban Deristran Malau (Foto copy terlampir) danSaya (Pemohon Kasasi) sudah Saya (Pemohon Kasasi) laksanakan denganjangka waktu lebih kurang tiga minggu dan selanjutnya Saya (Pemohon Kasasi)memberitahukan kepada Saksi Korban Deristan Malau yang diakuidiersidangan;Bahwa Saksi Korban Deristan Malau bersama istrinya
    Dandengan ini juga saya (Toni Sinaga) dengan benar pada tahun 2014 mobil dumtruk nomor Polisi BB 8838 MB hendak di over kreditnya kepada Deristan Malau(Saksi Korban) yang di hadapan Saya (Toni Sinaga yang kedua belah pihaknyadatang untuk mengajukan mengurus administrasi perpindahan kredit dari atasnama Parlindungan Nainggolan kepada atas nama Deristan Malau (saksiKorban), namun karena tidak mau membayar biaya administrasi oleh DeristanMalau (Saksi Korban) sehingga over kredit gagal dilaksanakan.
    Malautelah melakukan Wanprestasi dan telah diajukan gugatan oleh Saya (PemohonKasasi) kepada Saksi Korban Deristan Malau dalam perkara perdata;Bahwa Saya (Pemohon Kasasi) juga telah memenuhi kewajibannyadengan menyerahkan mobil dum truk tersebut akan tetapi Saksi KorbanDeristan Malau membatalkan / menolaknya untuk melunasi sisa pembayaranmobil dum truk tersebut karena Saksi Korban Deristan Malau sudah membelitanah yang ada sekolahnya di Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah,ini terdapat dalam
Upload : 20-10-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 417/PID/2016/PT-MDN
BANJIR TARIHORAN
2713
  • yang bersangkutan dengan perkara tersebut;Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibolgatanggal 4 Januari 2016 Nomor Register Perkara : PDM 98/SIBOL/Ep.1/12/2015,Terdakwa di dakwa sebagai berikut :KESATUBahwa Terdakwa BANJIR TARIHORAN pada hari Senin tanggal 09 Juni2014 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanJuni 2014, bertempat di Jalan bertempat di Perumahan Tukka Lestari KecamatanTukka Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah saksi korban Deristan
    termasuk dalam wilayah hukumPengadilan Negeri Sibolga, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiriatau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu ataumartabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkanorang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberihutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara:Berawal pada tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa datangkerumah saksi korban Deristan
    Malau dan menawarkan kepada korban untukmembeli mobil trucknya dengan harga Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah), danjika korban Deristan Malau bersedia membeli mobil tersebut cukup hanyamenyerahkan uang sebesar Rp. 37.000.000, (tiga puluh tujuh juta rupiah) saja,maka mobil tersebut sudah menjadi milik koroan, sedangkan sisa pembayarannyalain waktu apabila korban sudah ada uang, karena terdakwa sangat memerlukanuang untuk membayar tunggakan kredit mobil truck tersebut kepada leasing, dan 3hari
    dengan nomor Polisi BB 8838 MB dengan harga Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah), dan jika koroban Deristan Malau bersediamembeli mobil tersebut cukup hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 37.000.000,(tiga puluh tujuh juta rupiah) saja, maka mobil tersebut sudah menjadi milik korban,sedangkan sisa pembayarannya lain waktu apabila koroban sudah ada uang,karena terdakwa sangat memerlukan uang untuk membayar tunggakan kreditmobil truck tersebut kepada leasing, dan 3 hari setelah uang korban diserahkanmaka
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uangoleh Deristan Malau sebesar Rp. 37.000.000, (tiga puluh tujuh juta rupiah)bermeterai 6000 tertanggal 9 Juni 2014 yang diterima oleh Banjir Tarihoran danisterinya Sarida Simamora bertuliskan untuk pembayaran uang muka DumTruck BB 8838 MB, tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca akta permintaan banding Nomor: 17/Akta.Pid/2016/PN.Sbg.
Register : 18-01-2016 — Putus : 30-06-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan PN SIBOLGA Nomor 8/Pid.B/2016/PN Sbg
Tanggal 30 Juni 2016 — BANJIR TARIHORAN
6813
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang oleh Deristan Malau sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) bermeterai 6000 tertanggal 9 Juni 2014 yang diterima oleh Banjir Tarihoran dan isterinya Sarida Simamora bertuliskan untuk pembayaran uang muka Dum Truck BB 8838 MB, tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Setelah itu Saksimelihat Bapak Tua Saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa, laluTerdakwa menyerahkan uang tersebut kepada isterinya untuk dihitung,setelah itu Terdakwa pulang;Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diserahkanDeristan Malau kepada Terdakwa saat itu;Bahwa Saksi tidak pernah melihat mobil dumptruck tersebut;Bahwa Saksi tidak mengetahui alih kredit tersebut jadi dilakukan olehTerdakwa dan Deristan Malau;Bahwa pada saat Deristan Malau menyerahkan uang kepada Terdakwa,saat
    Sinar Mitra SepadanFinance;e Bahwa keterangan yang Saksi berikan dihadapan Penyidik, semuanyabenar;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut:12Bahwa Terdakwa sudah lama mengenal Saksi Deristan Malau;Bahwa Terdakwa pernah menawarkan alih kredit mobil dumptruck BB 8838 MBkepada Deristan Malau;Bahwa Terdakwa sudah lupa kapan tanggalnya Terdakwa menawarkan alihkredit mobil dumptruck tersebut
    adalah DeristanMalau;Bahwa Terdakwa sudah pernah mengembalikan uang milik Deristan Malausejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);Bahwa Terdakwa mengembalikan uang tersebut ketika perkara ini sudahdilimpahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum;Bahwa Terdakwa pernah mengajak Deristan Malau untuk bertemu denganpetugas leasing dan pertemuan itu jadi dilakukan;Bahwa petugas leasing yang bertemu dengan Terdakwa bersama denganDeristan Malau adalah Toni Sinaga;Bahwa Deristan Malau tidak pernah bertemu
    dengan Parlindungan Nainggolan;Bahwa penyerahan uang sejumlah Rp. 37.000.000,00 (tiga puluh tujuh jutarupiah) dibuat kwitansi;Bahwa Terdakwa pernah menyerahkan surat tanah kepada Deristan Malau;Bahwa maksud Terdakwa menyerahkan surat tanah kepada Deristan Malauadalah supaya Deristan Malau menjual tanah tersebut dan hasil penjualannyadiambil untuk mengganti uang sejumlah Rp. 37.000.000,00 (tiga puluh tujuh jutarupiah); Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 08/Pid.B/2016/PN Sbge Bahwa Terdakwa pernah menunjukkan
    lokasi tanah tersebut kepada DeristanMalau tetapi Deristan Malau tidak bersedia untuk datang kelokasi tanah tersebutdengan alasan sedang sibuk;e Bahwa Terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada Terdakwa bahwa pajakmobil tersebut sudah mati atau menunggak;e Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada DeristanMalau bahwa ada biaya administrasi dalam alih kredit tersebut;e Bahwa barang bukti berupa kwitansi yang diajukan dipersidangan adalahkwitansi penyerahan uang dari Deristan Malau