Ditemukan 1 data
Lee Si
10 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian/penggantian nama anak Pemohon dari nama BINTANG NUGRAHA PUTRA DERISTO menjadi ADRIAN PRATAMA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama anak Pemohon tersebut ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Pekanbaru untuk mencatatkan penambahan nama anak Pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan