Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 1/Pid.S/2021/PN Bit
Tanggal 25 Juni 2021 —
Terdakwa:
DERROL PAKUSADEWO alias DEROL
3332
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa DERROL PAKUSADEWO ALIAS DEROL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    DERROL PAKUSADEWO alias DEROL
    PUTUSANNomor 1 /Pid.S/2021/PN BitCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Bitungyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana singkat dengan acarapemeriksaan singkat dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : DERROL PAKUSADEWO alias DEROL;Tempat Lahir : Manado;Umur/ Tgl Lahir : 31 Tahun/ 05 Maret 1989;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tingggal : Desa Matungkas Jaga IV Kecamatan DimembeKabupaten Minahasa Utara;Agama : Kristen;Pekerjaan > Polri;Terdakwa di
    Menyatakan Terdakwa DERROL PAKUSADEWO alias DEROL terbuktisecara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaanpasal 351 ayat (10 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DERROL PAKUSADEWO aliasDEROL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara;3.
    dan atas pembelaan lisan tersebut Penuntut Umum mengajukan Repliksecara lisan yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutannya danTerdakwa dalam duplik lisannya menyatakan bertetap pada permohonannya;Halaman 2 dari 5 halaman Putusan Nomor 1/Pid.S/2021/PN BitMenimbang, Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telahcukup, kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bitung telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa DERROL
    Menyatakan terdakwa DERROL PAKUSADEWOALIAS DEROL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 02-06-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Arm
Tanggal 22 Agustus 2022 — TUWAIDAN
Terdakwa:
1.DERROL PAKUSADEWO
2.DEVIS FRITS MUSAK
3.DEBBISON MADONSA
6519
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Terdakwa yakni Terdakwa I DERROL PAKUSADEWO, Terdakwa II DEVIS FRITS MUSAK dan Terdakwa III DEBBISON MADONSA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa
    I DERROL PAKUSADEWO selama 1 (satu) tahun, Terdakwa II DEVIS FRITS MUSAK selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa III DEBBISON MADONSA selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para
    TUWAIDAN
    Terdakwa:
    1.DERROL PAKUSADEWO
    2.DEVIS FRITS MUSAK
    3.DEBBISON MADONSA