Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 859/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Tanggal 9 Agustus 2023 —
Terdakwa:
MUHAMMAD ARYA DERYANSA
4414
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Arya Deryansa tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa Muhammad Arya Deryansa dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Muhammad Arya Deryansa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan

    Terdakwa:
    MUHAMMAD ARYA DERYANSA