Ditemukan 1 data
17 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Desendria Krisna Putra bin Widodo untuk menikah dengan calon isterinya yang bernama Agil Rahmawati binti Edy Prayitno;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);