Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : destieli desieli
Register : 10-01-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Gst
Tanggal 2 Mei 2019 — Penuntut Umum:
PURYAMAN HAREFA, SH
Terdakwa:
DESERIELI ZEGA Alias AMA SOFI
4318
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Deserieli Zega Alias Ama Sofi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    PURYAMAN HAREFA, SH
    Terdakwa:
    DESERIELI ZEGA Alias AMA SOFI
    Nama lengkap : Deserieli Zega Alias Ama Sofi2. Tempat lahir : Lolomboli3. Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 16 Desember 19784. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Lolomboli Desa Tetehosi MaziayaKecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara7. Agama : Kristen Protestan8.
    Menyatakan Terdakwa Deserieli Zega Alias Ama Sofi, bersalah melakukantindak pidana persetubuhan terhadap Anak, sebagaimana diatur dalamPasal 81 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangundangNomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangundangNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UndangundangJuncto UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deserieli Zega Alias Ama Sofidengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan sepenuhnyaselama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan;3. Membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair6 (enam) bulan kurungan;4.
    Bermula pada hari Minggu tanggal tidak diingat lagi pada bulan Februari2017 sekira pukul 10.30 WIB, saat anak korban ia yang saat itu masih berumur 13 (tiga belas) tahun yang lahir padatanggal 25 April 2003, membeli jajan di warung milik Terdakwa Deserieli ZegaAlias Ama Sofi yang terletak di Lolomboli Desa Tetehosi Maziaya KecamatanSitolu Ori Kabupaten Nias Utara yang berjarak lebih kurang 15 meter darirumah milik anak korban, lalu ketika anak korban bertemu dengan Terdakwasaat itu Terdakwa langsung
    Menyatakan Terdakwa Deserieli Zega Alias Ama Sofi tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yangdilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.