Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-08-2013 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 210/PID/B/2013/PN-GST
Tanggal 27 Agustus 2013 — Destieli Harefa alias Desi
439
  • Menyatakan bahwa Terdakwa DESTIELI HAREFA Alias DESI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;------------------------------------------------------------------2.
    Destieli Harefa dengan No. 0394127/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 07 November 2012 ;----------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar SIM C asli An. Destieli Harefa dengan No.
    Seri : 881207250003 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 28 Mei 2010 ;-----------------------------------------------------------------------------------dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa DESTIELI HAREFA alias DESI ;------------------------------------------------------------------5. Membebankan Biaya Perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------
    Destieli Harefa alias Desi
    PUTUSANNomor : 210/PID.B/2013/PN.GS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : DESTIELI HAREFA Alias DESI;Tempat Lahir : DesaHilisebua;Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/ 15 Desember 1988;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Hilisebua Dusun II Kec.
    DESTIELI HAREFA Alias DESI denganNo. 0394127/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal07November 201 2;e 1 (Satu) lembar SIM C Asli An. DESTIELI HAREFA Alias DESIdengan No. Seri 881207250003 dikeluarkan di Gunungsitoli padatanggal28 Mei 2010;dikembalikan kepada yangberhak ;220nnnn nnn nnnnnn nnn nnnMembebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.
    Destieli Harefa dengan No. 0394127/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 07 Novembere 1 (satu) lembar SIM C asli An. Destieli Harefa dengan No.
    Menyatakan bahwa Terdakwa DESTIELI HAREFA Alias DESI tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraanbermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan oranglain meninggal dunia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu. denganpidana penjara selama : 10 (sepuluh) Bulan ;3.
    Destieli Harefa dengan No. 0394127/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 07 Novembere 1 (satu) lembar SIM C asli An. Destieli Harefa dengan No. Seri :881207250003 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 28 Meidikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa DESTIELIHAREFA alias DESI ;5.