Ditemukan 1 data
BOWOARO GULO, SH
Terdakwa:
DETIELI GULO Alias AMA UCOK
128 — 40
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DETIELI GULO ALIAS AMA UCOK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
BOWOARO GULO, SH
Terdakwa:
DETIELI GULO Alias AMA UCOK