Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2018 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 24-08-2018
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 48/Pid.B/2018/PN Gst
Tanggal 26 Juni 2018 — Penuntut Umum:
BOWOARO GULO, SH
Terdakwa:
DETIELI GULO Alias AMA UCOK
12840
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DETIELI GULO ALIAS AMA UCOK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    BOWOARO GULO, SH
    Terdakwa:
    DETIELI GULO Alias AMA UCOK