Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2019 — Putus : 06-01-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 334/Pid.B/2019/PN Sak
Tanggal 6 Januari 2020 —
Terdakwa:
DESFRIMA Als IDES
7021
    1. Menyatakan Terdakwa Desfrima Als Ides tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Yang Dilakukan Beberapa Kali sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Terdakwa:
    DESFRIMA Als IDES
    PUTUSANNomor 334/Pid.B/2019/PN SakDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ao fF PS PpNama Lengkap : Desfrima Als Ides; Tempat lahir : Perawan(; 22 222202 222Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/16 Desember 1988; Jenis kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Alamuddin Syah KM.07 KampungPerawang
    Hakim; 2922222 2222222 eon nnennnn eeeHalaman 1 dari 20 Putusan Nomor 334/Pid.B/2019/PN SakPenetapan Majelis Hakim Nomor 334/Pid.B/2019/PN Sak tertanggal18 November 2019 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan; Setelan mendengar keterangan Saksisaksi, Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa Desfrima
    Als Ides bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan melanggar Pasal 372 Kitab Undangundang Hukum PidanaJo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana sebagaimanadalam dakwaan KeSatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Desfrima Als Ides dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap dalamtahanan); 292 nnn nn nnn n nnn nn nnn nn nnn nen nn neMenyatakan barang bukti berupa: e 1 (satu) sepeda motor merk
    Kemudian Saksi Randi melaporkan hal inike Kepolisian Sektor Tualand; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 372 Kitab Undangundang Hukum Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KitabUndangundang Hukum Pidana; 0n enone nn eno monn rence neAtauBahwa Terdakwa Desfrima Als Ides pada tanggal 13 Agustus 2019hingga 20 Agustus 2019 atau pada waktu tertentu bulan Agustus 2019 ataudalam tahun 2019 di Jalan Alamuddin Syah KM.07 Kampung Perawang BaratKecamatan Tualang Kabupaten Siak atau di
    Menyatakan Terdakwa Desfrima Als Ides tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan YangDilakukan Beberapa Kali sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
Register : 06-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Sak
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
REVIANA MUTIARA INDAH, SH
Terdakwa:
DESFRIMA Als IDES Binti SYAFRI
8316
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa DESFRIMA AlsIDES BintiSYAFRItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak MemilikiNarkotika Golongan I Bukan Tanamansebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    REVIANA MUTIARA INDAH, SH
    Terdakwa:
    DESFRIMA Als IDES Binti SYAFRI
    Tempat tinggal : Jalan Alimudinsyah RT 03 RW 09 Km 7 KelurahanPerawang Barat Kecamatan Tualang KabupatenSiak;Agama : Islam;Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Februari 2021;Terdakwa Desfrima als Ides Binti Syafri ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 3 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2021sampai dengan tanggal 1 Mei 2021;.
    Nomor158/Pid.Sus/2021/PN Sak tanggal 6 Mei 2021 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Sak tanggal 6 Mei2021 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa DESFRIMA
    Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA :Bahwa ia terdakwa DESFRIMA
    DESFRIMA Als IDES Binti SYAFRItelah dilakukan Pengujian dengan kesimpulan bahwa Contoh barang buktitersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis NarkotikaGolongan (satu) sesuai dengan Ketentuan UndangUndang Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitarpukul 18.00 WIB, Terdakwa menelpon Saudara ATUK MAIL (DPO) danHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Sakmengatakan kepada Saudara ATUK MAIL ada?
    Menyatakan terdakwa DESFRIMA Als IDES Binti SYAFRI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa HakMemiliki Narkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimana dalamdakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2.