Ditemukan 1 data
GALIH AZIZ, SH
Terdakwa:
DWI HARIDA PUTRI binti DESHARLIS
84 — 21
- Menyatakan Terdakwa DWI HARIDA PUTRI binti DESHARLIS
tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa DWI HARIDA PUTRI binti DESHARLIS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair
>;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa DWI HARIDA PUTRI binti DESHARLIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu menerima pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
, sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DWI HARIDA PUTRI binti DESHARLIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana
Dikembalikan kepada Terdakwa DWI HARIDA PUTRI alias PUTRI binti DESHARLIS.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
GALIH AZIZ, SH
Terdakwa:
DWI HARIDA PUTRI binti DESHARLIS