Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 09-11-2017
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 480/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Tanggal 13 Oktober 2016 — DESIANNI Alias DESI Alias THU THU Binti SUN KHO;
558
  • Menyatakan Terdakwa DESIANNI Alias DESI Alias THU THU Binti SUN KHO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah hitam Nopol BN-7684-JD;Dikembalikan kepada Terdakwa DESIANNI Alias DESI Alias THU THU Binti SUN KHO;- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna merah Nopol BN-8503-MD;Dikembalikan kepada saksi Armi Alias Ucit;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
    DESIANNI Alias DESI Alias THU THU Binti SUN KHO;
    Nama lengkap : DESIANNI Alias DESI Alias THU THU BintiSUN KHO;2. Tempat lahir : Rebo;3. Umur/TanggalLahir : 24 Tahun/26 Desember 1991;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Rebo Kec. Sungailiat Kab. Bangka danAir Dunguk Desa Pelangas Kec. SimpangTeritip Kab. Bangka Barat;7. Agama : Konghucu;8. Pekerjaan : Wiraswasta/lbu Rumah Tangga;9. Pendidikan : SMP (Berijazah);Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah oleh:.
    Menyatakan Terdakwa DESIANNI Alias DESI Alias THU THU Binti SUNKHO telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan TindakPidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UndangUndang RI No. 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Dakwaan Jaksa PenuntutUmum;2.
    (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyaterdakwa memohon diberikan keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PertamaBahwa ia Terdakwa DESIANNI Alias DESI Alias THU THU Binti SUNKHO pada hari Minggu tanggal 01 November 2015 sekira pukul 11.30 WIB atausetidaktidaknya di waktu lain dalam Bulan November 2015, bertempat di JalanRaya Muntok Pangkalpinang Desa Pelangas Kecamatan
    Menyatakan Terdakwa DESIANNI Alias DESI Alias THU THU Binti SUNKHO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikankendaraan bermotor telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaanalternatif pertama;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah hitam NopolBN7684JD;Dikembalikan kepada Terdakwa DESIANNI Alias DESI Alias THU THUBinti SUN KHO; 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna merah Nopol BN8503MD;Dikembalikan kepada saksi Armi Alias Ucit;6.