Ditemukan 1 data
BAMBANG SUJADMIKO, SH
Terdakwa:
DESKIYAL TOMI als TOMI Bin KRISTIAN ZETD (alm)
21 — 13
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa DESKIYAL TOMI als TOMI bin KRISTIAN ZETD telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESKIYAL TOMI als TOMI bin KRISTIAN
Penuntut Umum:
BAMBANG SUJADMIKO, SH
Terdakwa:
DESKIYAL TOMI als TOMI Bin KRISTIAN ZETD (alm)