Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 134/Pid.Sus/2020/PN Pyh
Tanggal 1 September 2020 — Penuntut Umum:
AMRIZAL, SH
Terdakwa:
DESMAIZAR Panggilan ADE Bin ANIZAR
456345
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Desmaizar Pgl Ade Bin Anizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
      >Desmaizar Pgl Ade Bin Anizar dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit handphone android merek Vivo Y53 warna Gold menggunakan kondom karet warna hitam dengan Imei slot 1 Nomor 866261035615930 dan Imei Slot 2 Nomor
    Penuntut Umum:
    AMRIZAL, SH
    Terdakwa:
    DESMAIZAR Panggilan ADE Bin ANIZAR
    PUTUSANNomor 134/Pid.Sus/2020/PN PyhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Payakumbuh yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : Desmaizar Pgl Ade Bin Anizar;Tempat lahir : Sialang;Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 07 April 1979;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jorong Indobaleh Timur Kenagarian MungoKec.
    Menyatakan Terdakwa DESMAIZAR Pg! ADE Bin ANIZAR denganidentitas sebagaimana dalam surat dakwaan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan menyebarkaninformasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataupermusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkansuku, agama rasa, dan antargolongan (SARA) sebagaimana didakwa dalamDakwaan Kesatu melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESMAIZAR Pgl ADE BinANIZAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkansepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganpermohonan terdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa DESMAIZAR Pgl ADE Bin ANIZAR dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknyaTerdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan hukumanyang seringanringannya kepada Terdakwa karena perbuatan tersebut dilakukankarena ketidaktanuan Terdakwa, dan setelah Terdakwa tahu bahwa perbuatanTerdakwa itu salah, Terdakwa telah meminta maaf secara langsung kepadapihak korban, yaitu Chairul Abdi selaku
    Menyatakan Terdakwa Desmaizar Pgl Ade Bin Anizar terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajadan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkanrasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama,ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dalam dakwaan alternatifKesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Desmaizar Pgl Ade Bin Anizardengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
Register : 22-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PT PADANG Nomor 227/PID.SUS/2020/PT PDG
Tanggal 30 September 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : AMRIZAL, SH
Terbanding/Terdakwa : DESMAIZAR Panggilan ADE Bin ANIZAR
346363
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 134/ Pid.Sus/2020/PN Pyh tanggal 1 September 2020 yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa Desmaizar Pgl Ade Bin Anizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
    rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Desmaizar Pgl Ade Bin Anizar dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan dan memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
  • Menetapkan
    Pembanding/Penuntut Umum : AMRIZAL, SH
    Terbanding/Terdakwa : DESMAIZAR Panggilan ADE Bin ANIZAR
    PUTUSANNomor 227/PID.SUS/2020/PT PDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Desmaizar Pg! Ade Bin Anizar;Tempat lahir : Sialang;Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 07 April 1979;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jorong Indobaleh Timur Kenagarian MungoKec.
    Menyatakan Terdakwa DESMAIZAR Pgl ADE Bin ANIZAR denganidentitas sebagaimana dalam surat dakwaan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan menyebarkaninformasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataupermusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentuberdasarkan suku, agama rasa, dan antargolongan (SARA)sebagaimana didakwa dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 45 Aayat (2) Jo.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESMAIZAR Pgl ADE BinANIZAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkansepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganpermohonan terdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Desmaizar Pgl Ade Bin Anizar terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentuberdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Desmaizar Pgl Ade Bin Anizardengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Menyatakan Terdakwa Desmaizar Pgl Ade Bin Anizar terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentusebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;Halaman 10 dari 12 Putusan Nomor 227/PID.SUS/2020/PT PDG2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Desmaizar Pgl Ade Bin Anizardengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3.
Register : 24-02-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PA KOTO BARU Nomor 116/Pdt.G/2020/PA.KBr
Tanggal 11 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
257
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Desmaizar bin Anizar ) terhadap Penggugat ( Elisarti binti Nasir );
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 586000 ( lima ratus delapan