Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1137/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Tanggal 22 Desember 2021 —
Terdakwa:
ICAN DESMARINDO BIN DARSANI
410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ican Desmarindo Bin Darsani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ican Desmarindo Bin Darsani dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan
    ;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Ican Desmarindo Bin Darsani sebesar Rp4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) bungkus plastik

      Terdakwa:
      ICAN DESMARINDO BIN DARSANI