Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ICAN DESMARINDO BIN DARSANI
41 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ican Desmarindo Bin Darsani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ican Desmarindo Bin Darsani dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan
;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Ican Desmarindo Bin Darsani sebesar Rp4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik
Terdakwa:
ICAN DESMARINDO BIN DARSANI