Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Agung Destariando
3 — 0
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Agung Destariando, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengganggu ketertiban umum berjualan di traffic light;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak
Terdakwa:
Agung Destariando