Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2024 — Putus : 07-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 46/Pid.C/2024/PN Dps
Tanggal 7 Juni 2024 —
Terdakwa:
Agung Destariando
30
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Agung Destariando, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengganggu ketertiban umum berjualan di traffic light;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak


    Terdakwa:
    Agung Destariando