Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RENI DESMIRIA Binti SYAMSUDIN
64 — 0
- Menyatakan Terdakwa Reni Desmiria Binti Syamsudin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan
Terdakwa:
RENI DESMIRIA Binti SYAMSUDIN