Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 223/Pid.B/2019/PN Kla
Tanggal 5 September 2019 —
Terdakwa:
RENI DESMIRIA Binti SYAMSUDIN
640
    1. Menyatakan Terdakwa Reni Desmiria Binti Syamsudin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan

    Terdakwa:
    RENI DESMIRIA Binti SYAMSUDIN