Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 276/Pid.B/2019/PN Bls
Tanggal 6 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
SARTIKA RATU AYU TARIGAN, SH
Terdakwa:
M.TAUFIK HIDAYAT Bin SUPRIADI
558

Dikembalikan kepada DESNIWITA Binti AMRIZAL.

6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); ;

Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Hp merk VIVO V7 warna hitam beserta cas 1 (Satu) buah kotak Hp merk VIVO warna hitam dengan Imei :866071030021772, Imei 2 : 866071030021764 Disita dari DESNIWITA Binti AMRIZAL dikembalikan kepada DESNIWITABinti AMRIZAL.4.
mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya yang menyatakan tetap padaPermohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU Bahwa terdakwa M.TAUFIK HIDAYAT Bin SUPRIADI bersama samadengan APRI SILALAHI (DPO), pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019sekira pukul 05.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu masihtertentu termasuk dalam bulan Januari 2019 di rumah Saksi DESNIWITA
Bahwarumah terdakwa dengan Saksi DESNIWITA Binti AMRIZAL merupakantetanggaan lebih kurang 500 meter. Berdasarkan keterangan Saksi DESNIWITAmengalami kerugian seluruhnya lebin kurang sebesar Rp.5.200.000,(lima juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa M.TAUFIK HIDAYAT Bin SUPRIADIbersama sama dengan APRI SILALAHI (DPO) mengambil barangberupa : berupa : 1 (Satu) unit handphone merk vivo 7 warna hitamdengan IMEI 1 : 866071030021772 diatas meja dalam kamar, dan 1(satu) tas warna coklat, 1 (Satu) buah dompet warna merah hati yangberisikan uang tunai senilai Rp.1.200.000, (Satu juta dua ratus riburupiah) tanpa izin pemiliknya yaitu : Saksi DESNIWITA Binti AMRIZAL.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363ayat (1) Ke4e
Dikembalikan kepada DESNIWITA Binti AMRIZAL.5.