Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2024 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 21-08-2024
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 45-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2024
Tanggal 14 Agustus 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
680
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa, RANGGA MULYA DESPRADANA Sertu NRP 21160161771296;

    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 40 K/PM.I-02/AD/III/2024 tanggal 30 Mei 2024, yang dimohonkan banding tersebut;

    3.Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).