Ditemukan 1 data
68 — 0
Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa, RANGGA MULYA DESPRADANA Sertu NRP 21160161771296;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 40 K/PM.I-02/AD/III/2024 tanggal 30 Mei 2024, yang dimohonkan banding tersebut;
3.Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).